Polisi Belum Terapkan Tilang Pelanggaran Emisi Gas Kendaraan
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan belum melakukan penindakan terkait pelanggaran emisi gas buang kendaraan. Kebijakan soal emisi gas akan mulai berlaku dua pekan lagi.
Penerapan kebijakan emisi gas itu mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.
"Memang ada Pergub terkait uji emisi yang kemarin disebutkan bahwa tanggal 13 November dimulai pencanangan penilangan tapi kami tegaskan bahwa penindakan dengan tilang sampai saat ini belum kami lakukan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis, 4 November.
Selain itu, Sambodo juga menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Koordinasi itu terkait pengawasan emisi gas kendaraan.
"Kami akan koordinasikan dengan Dishub bagaimana teknis pelaksanaan, apakah kendaraan akan dihentikan satu per satu, kan sekarang razia sudah tidak boleh," kata Sambodo.
Baca juga:
Dengan alasan itu, penindakan belum dilakukan. Penindakan berupa tilang baru akan dilakukan setelah disepakati cara pengawasan terkait emisi gas kendaraan.
"Jadi kami akan tentukan caranya dan teknis pelanggaran emisi gas buang ini jadi sampai saat ini masih belum terkait penindakan tilang tersebut," kata Sambodo.