Bikin Proyek Betonisasi Fiktif, Mantan Kepala BKI Cilegon Ditangkap Polda Banten
JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana korupsi atas konstruksi betonisasi fiktif yang dilakukan oleh mantan Kepala Cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cilegon.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendi mengatakan, perusahaan tersebut merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia.
"Pengungkapan kasus ini bedasarkan penyidikan yang dilakukan yaitu LP No. 337 tanggal 2 November 2020, waktu kejadian sekitar Mei 2016 yang bertempat di PT BKI Cabang Cilegon. PT BKI Cabang Cilegon melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan konstruksi fiktif, yaitu pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair dilakukan di Kecamatan Kabandungan Sukabumi," terang Shinto saat menggelar konferensi pers di Polda Banten, Kamis 4 November.
Lebih lanjut Shinto menyampaikan, dari pekerjaan fiktif tersebut total kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten sebesar Rp4.489.400.213.
"Sumber dana yang dikorupsi adalah dana milik PT BKI tahun 2016, pengungkapan berawal adanya temuan dari SPI (Sistem Pengawasan Internal) PT BKI tahun 2017, pasca temuan tersebut, PT BKI Pusat kemudian melakukan pelaporan ke Polda Banten tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan," kata Shinto.
Baca juga:
Shinto kembali menjelaskan, penyelidikan dilanjutkan oleh Ditreskrimsus Polda Banten karena uang yang menjadi objek kerugian merupakan penyertaan modal negara di PT BKI, kemudian penyidik memintakan audit dari BPKP Perwakilan Banten, dan membutuhkan waktu cukup panjang untuk mendapatkan hasil audit.
"Pasca mendapatkan hasil audit, kemudian dilakukan gelar perkara meningkatkan status terhadap 2 orang yaitu JRA (51), mantan Kepala Cabang BKI Cilegon, ditangkap di rumah saudaranya di Jakarta, dan MW (40), Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE), pihak ketiga yang berkontrak dengan PT BKI untuk melakukan proyek betonisasi yang berstatus DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.
Masih diterangkan Shinto, tersangka melakukan aksinya saat dirinya menjabat sebagai Kepala Cabang PT BKI Cilegon. Tersangka, kata Shinto, mencairkan dana milik perusahaan, melaksanakan pekerjaan dana CSR dari perusahaan lain untuk proyek betonisasi ke pihak ketiga. Faktanya, lanjut Shinto, betonisasi telah dikerjakan dengan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBN dan APBD Cilegon.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan 2 ahli audit, beberapa fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, tersangka JRA melakukan perbuatan melawan hukum yaitu jenis pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran dasar perseroan, realisasi anggaran juga tidak sesuai dengan rencana kerja perseroan, prosedur penanganan kontrak dan permintaan jasa tidak sesuai, tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pelaksanaan kegiatan proyek, menerima cash back lebih dari Rp500juta dari pihak ketiga yang menerima kontrak," papar Shinto.
Hasil korupsi tersebut, Shinto menjelaskan, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti karaoke, belanja barang elektronik, tiket pesawat bahkan ada juga yang dikirim dan dinikmati oleh istri dan anak tersangka, juga pihak lain yang masih didalami.
"Barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen kontrak kerja, pengajuan pengeluaran dana ke PT BKI pusat, bukti transfer dan dokumen lainnya," beber Shinto.
Atas Perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.