Pelaku Penusukan Pedagang Sembako di Pasar Malabar Ditangkap saat Bersembunyi di Rumah Seorang Dukun di Bogor
TANGERANG – Polrestro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung menangkap pelaku penusukan AS (38) pedagang sembako di Pasar Malabar, Cibodas, Tangerang. Tersangka berinisial RM (50) diringkus saat bersembunyi di rumah seorang dukun di kawasan Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
"Anggota kami kurang dari 24 jam berhasil menangkap tersangka RM tadi malam di wilayah Tenjo perbatasan Banten dan Bogor," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deojiniu De Fatimah di Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu 3 November.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka menganiaya korban karena dipicu masalah dendam dan persaingan dagang.
"Motifnya diduga dendam. Mungkin juga karena persoalan lama sehingga menyulut amarah pelaku berlebih hingga terjadi pertikaian," ungkapnya.
Akibat pertikaian itu korban menderita luka tusuk di bagian paha kiri dan kanan serta punggung hingga akhirnya tersungkur bersimbah darah.
Meski sempat dilarikan ke RSUD Kota Tangerang, nyawa korban tak dapat diselamatkan. AS menghembuskan nafas terakhirnya Rabu 3 November, pagi, dalam perawatan rumah sakit.
Dalam kasus ini pedagang tempe berinisial P yang tak luput dari serangan pelaku, dikabarkan kritis.
Baca juga:
- Sulit Dipercaya, Tapi Ini Pengakuan Warga Kampung Melayu Sebagai Tanda Datangnya Banjir Besar
- Penyidik Polres Jakpus Tetapkan 4 Sekuriti RS di Salemba Jadi Tersangka Penganiayaan
- Tragis, Ibu di Depok Gantung Diri Gara-gara Ditagih Utang Pinjol Rp12 Juta lewat WA
- Ambulans Diadang di Tol, Polisi Akan Kejar Pengemudi Mobil Sedan Silver
"Korban lainnya yang sempat melerai masih dirawat dalam kondisi kritis," ungkap Kombes Deonijiu.
Sementara itu Kanitreskrim Polsek Jatiuwung AKP Suyoto yang ikut serta dalam penangkapan pelaku mengungkap motif dibalik pertumpahan darah sesama pedagang di pasar Malabar itu.
"Motifnya, pelaku dendam dengan korban karena sering diejek dagangannya tidak laku," ungkap Suyoto.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, terjadi keributan antar dua pedagang sembako di Pasar Malabar, Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. AS (43), salah satu pedagang, ditusuk oleh RM (50), pedagang lainnya.
Menurut keterangan saksi bernama Nurmansyah, penusukan itu berawal saat AS adu mulut dengan RM, di toilet lantai dasar Pasar Malabar yang ada di belakang. Insiden itu terjadi sekitar pukul 07.40 WIB.
Kata Nurmansyah, saat keduanya adu mulut, AS lari ke arah tokonya yang terletak di lantai yang sama.
"Pas lari, dia (AS) terjatuh pas banget di depan sini. Pas jatuh itu, si R nusuk AS, itu nusuknya lebih dari lima kali. Pakai pisau." ucap Nurmansyah kepada wartawan.
Sementara itu, salah satu rekan korban berusaha melerai RM dan AS. Tapi saat melerai, lanjut Nurmansyah, rekan korban berinisial P yang dikenal sebagai pedagang tempe, justru terkena sabetan pisau di bagian perut sebelah kanan atas.
Masih dijelaskan Nurmansyah, AS terluka di bagian area perut dan paha. Setelah menusuk AS, RM langsung kabur sembari melempar pisau. RM kabur ke arah tokonya di lantai dasar.
Nurmansyah melanjutkan, dalam kondisi panik RM bertemu dengan istrinya lalu didorongnya. R kemudian mendorong istrinya dan keluar dari area pasar. R lantas kabur menggunakan motornya.