Jokowi Serahkan Nama Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI ke Puan Maharani, Ini yang Akan Dilakukan DPR
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah memilih KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.
Puan lalu mengumumkan bahwa Presiden mengusulkan hanya satu nama calon untuk dapat persetujuannya.
"KSAD Jenderal Andika Perkasa," ujar Ketua DPR Puan Maharani, Rabu 3 November.
Setelah menerima surat tersebut, Puan menyampaikan, DPR akan segera menindaklanjuti Surpres Panglima TNI ini.
"Tentu saja setelah melalui Rapat Pimpinan yang akan menugaskan salah satu Alat Kelengkapan Dewan, dalam hal ini Komisi I DPR RI, untuk melakukan pembahasan termasuk fit and proper test terhadap calon yang diajukan oleh Presiden," kata Puan.
Baca juga:
- Calon Tunggal Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Berharta Rp179 Miliar yang Melek Investasi, Punya Aset di Australia Hingga Amerika Serikat
- Jadi Calon Tunggal Panglima TNI, Kekayaan KSAD Jenderal Andika Perkasa Rp179,9 Miliar, Punya Aset di Amerika Serikat
- Lebih Dekat dengan Andika Perkasa, Jenderal Romantis Calon Panglima TNI, Tegas dan Peduli Anak Yatim
- Pilih Andika Perkasa jadi Calon Panglima TNI, Gerindra Hormati Keputusan Presiden Jokowi
Puan melanjutkan, pada tahapan itu DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan presiden dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan perundang-undangan.
Setelah tahapan fit and proper test, kata Puan, laporan akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk diambil persetujuan dari DPR RI.
"Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat dua puluh hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI yaitu hari ini," pungkasnya