Hasil Gelar Perkara, Bareskrim Hentikan Dugaan Penggelapan Dana Pramuka Adhyaksa Dault

JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana dengan terlapor Adhyaksa Dault. Penghentian penyelidikan ini berdasarkan hasil gelar perkara.

"Hasilnya penghentian penyelidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada VOI, Rabu, 3 November.

Salah satu alasan keputusan menghentikan penyelidikan karena Adhyaksa Dault dan pelapor, Budi Waseso, sepakat berdamai. Perdamaian pelapor dan terlapor juga menjadi pertimbangan penyidik. 

"Gelar perkara sudah selesai," kata Andi. Adhyaksa Dault sempat dilaporkan atas dugaan penggelapan dana. Laporan itu diterima Bareskrim Polri.

Dugaan penggelapan itu berkaitan dengan pengelolaan dana Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka. Di mana, Adhyaksa Dault merupakan mantan ketua organisasi tersebut.

Pelaporan teregistrasi dengan nomor LP/B/0169/III/2021/BARESKRIM pada 16 Maret 2021.

Dalam pelaporan itu, Adhyaksa Dault dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.