Lewat Virtual, Eks Menpora Zaman SBY, Adhyaksa Dault Berikan Klarifikasi Dugaan Penggelapan Aset Kwarnas
Ilustrasi-Mantan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan. Laporan terhadap Adhyaksa terdaftar dengan nomor LP/B/0169/2021/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Maret 2021.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi membenarkan laporan ini. "Iya ada (laporan-red)," kata Andi.

Andi mengatakan Adhyaksa dilaporkan terkait dugaan penggelapan pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka. Ada 3 pasal yang diadukan, Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.

Selain Menpora, Adhyaksa Dault merupakan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sejak 5 Desember 2013 hingga 28 September 2018. 

Dalam laporan polisi yang diterima SPKT Bareskrim Polri itu disebutkan dugaan tindak pidana terjadi pada tahun 2018.

"Dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan aset Kwarnas," katanya.

Terkait perkembangan laporannya, Andi mengatakan sudah dilakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi terhadap Adhyaksa.

Adhyaksa, kata dia, sudah memenuhi panggilan kepolisian, dan menjalani proses klarifikasi secara virtual, Kamis, 9 September kemarin.

"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," tutur Andi.

Saat ditanyakan apakah akan ada penetapan tersangka, Andi belum mau mendahului proses penyelidikan yang masih berjalan.

"Tunggu saja perkembangan penanganannya, yang pasti prosesnya sedang berjalan," imbuhnya.