KPK Tahan Orang Kepercayaan Mantan Bupati Malang Rendra Kresna
JAKARTA - Orang kepercayaan mantan Bupati Malang Rendra Kresna, Eryk Armando Talla ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Tersangka EAT ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 Juli 2020 sampai 18 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Alex dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis, 30 Juli.
Penahanan ini dilakukan setelah Eryk ditetapkan sebagai tersangka bersama Rendra Kresna pada 10 Oktober 2018. Alex mengatakan, Eryk diduga bersama-sama dengan Rendra menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban Rendra sebagai Bupati Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Adapun total penerimaan gratifikasi oleh Rendra bersama Eryk sejak tahun 2010 hingga 2018 berjumlah Rp7,1 miliar.
Baca juga:
Perkara ini bermula di tahun 2010 setelah Rendra menjabat sebagai Bupati Malang. Saat itu, Rendra meminta Eryk sebagai orang kepercayaannya dan tim sukses saat Pilkada melakukan pengkondisian Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Kabupaten Malang yang dilelang melalui e-Proc di LPSE Kabupaten Malang.
"Atas permintaan tersebut EAT melakukan pengkondisian lelang dari tahun 2011 hingga 2013," ujar Alex.
Selain itu, Eryk juga mengumpulkan dan diduga menerima gratifikasi berupa uang fee dari pemenang lelang Dana Alokasi Khusus bidang Pendidikan tahun 2011 dan 2012.
Atas perbuatannya itu, Eryk diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.