Sales Manager di Trans Studio Mall Bali Ditangkap Polisi karena Kuras Kartu Kredit WN Korea
DENPASAR - Tim Polresta Denpasar, Bali, menangkap Tito Arianto Wibowo (30) Sales Manager supermarket di Trans Studio Mall, Denpasar, Bali.
Pelaku ditangkap karena membobol kartu kredit pengunjung mal asal Korea Selatan, Soonil Park (59).
"Dia menggunakan (kartu kredit) dan korban baru mengetahui kehilangan kartu kredit setelah ada tagihan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Selasa, 2 November.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 5 Oktober, sekitar pukul 10.57 WITA, di supermarkeet Trans Studio Mall, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
Kronologinya, saat itu korban membeli handuk dengan pembayaran memakai kartu kredit. Tapi setelah setelah bertransaksi, korban lupa mengambil kartu kredit miliknya. Korban baru sadar kartu kreditnya tak dipegang saat berada di restoran Okinawa, Minggu, 17 Oktober.
Saat itu, korban langsung menelepon pihak bank di Korsel. Dalam sambungan telepon dijelaskan kartu kredit korban sudah digunakan bertransaksi pada 5-16 Oktober dengan total Rp38,8 juta.
"Dengan kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Denpasar untuk diproses secara hukum. Modus operandinya mengambil kartu di meja kasir kemudian dipakai belanja barang-barang," imbuh Kapolresta.
Baca juga:
Dari laporan ini, polisi melakukan penyeelidikan dan melacak pelaku yang tinggal di Pemogan, Denpasar Selatan. Pelaku lalu ditangkap di Jalan Imam Bonjol.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil kartu kredit WN Korsel yang tertinggal saat berbelanja di supermarket Trans Studio Mall.
"Dia bukan kasir lagi, dia manager malah. Sangat disayangkan sudah dapat pekerjaan yang bagus, ternyata korban ketinggalan kartu kreditnya malah dia pakai dia belanja peralatan-peralatan," imbuhnya.
Kartu kredit WN Korsel digunakan pelaku berbelanja peralatan elektronik seperti TV hingga handphone
"Jadi oleh pelaku ini dibelanjakan kurang lebih Rp40 juta. Dia belanjakan dari kartu kredit tersebut. Yang bersangkutan dikenai Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Jansen.