JAKARTA - Tanggal 23 September nanti, seharusnya Pilkada Serentak 2020 di Indonesia dilaksanakan. Namun pandemi COVID-19 atau virus corona membuat jadwal penyelenggaraan kegiatan lima tahunan ini ditunda demi keamanan dan keselamatan rakyat. Meskipun begitu, penundaan Pilkada tidak bisa terlalu lama atas dasar beberapa faktor.
Setelah melalui berbagai pembahasan, Pilkada serentak 2020 resmi akan dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020. Pemilihan ini akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Sebelumnya ada tiga opsi waktu untuk penundaan pelaksanaan Pilkada ini, yakni antara 9 Desember 2020, 17 Maret 2021 atau 29 September 2021, tapi akhirnya keputusan jatuh pada tanggal 9 Desember 2020. Ketua Komisi II DPR RI - Ahmad Doli Kurnia menceritakan secara singkat proses kesepakatannya dalam diskusi bertema “Pilkada Langsung Tetap Berlangsung?” yang diadakan oleh Populi Center dan Smart FM Network tanggal 13 Juni lalu.
Dengan diadakannya Pilkada Serentak 2020 di kala pandemi COVID-19 ini, ada ketakutan terjadi pembiayaan yang membengkak. Selain itu ketakutan akan protokol kesehatan juga menjadi hal lain yang patut untuk dipikirkan segala bentuk pencegahannya.
Siniar VOI kali ini akan membahas tentang alasan diadakannya Pilkada Serentak di tengah pandemi dan segala bentuk persiapan yang akan dilakukan demi Pilkada Serentak 2020 yang LUBER, JURDIL dan Aman dari COVID-19. Silakan tekan tombol dengarkan dan kami akan bercerita untuk Anda.