Bagikan:

JAKARTA - Pandemi COVID-19 membuat masyarakat menjadi waswas dengan kesehatannya. Kesimpangsiuran pembiayaan perawatan pun juga masih menjadi catatan penting bagi pemerintah. Tidak sedikit masyarakat yang memeriksakan diri ketika merasakan gejala dari virus tersebut. Padahal bagi sebagian masyarakat, tes ini dirasa cukup mahal dan berharap ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

BPJS Kesehatan pernah mengaku siap untuk menanggung biaya perawatan pasien COVID-19, tapi pihaknya butuh Instruksi Presiden atau Perppres khusus yang memberikan wewenang untuk itu. Pada tanggal 27 Maret, BPJS Kesehatan sudah ditugaskan untuk membantu verifikasi klaim perawatan pasien COVID-19 dari rumah sakit ke pemerintah. Namun perlu dicatat, ada kriteria pasien yang biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah.

Lantas pasien dengan ketentuan dan kondisi seperti apa yang biayanya bisa didapat dari pemerintah? Kami coba menjawabnya dalam siniar VOI kali ini.