Bagikan:

BENGKULU - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Bengkulu terus melakukan razia atau pemeriksaan secara berkala setiap bulan di seluruh UPTD guna mengantisipasi adanya peredaran kasus narkotika di dalam lapas ataupun rutan.

Razia secara berkala tersebut dilakukan hingga delapan kali dalam satu bulan di seluruh unit pelaksana teknis dinas (UPTD) rumah tahanan (rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di seluruh Provinsi Bengkulu.

"Kalau untuk kasus narkoba di wilayah Bengkulu kita sudah perintahkan untuk melaksanakan razia rutin dan tes urine di seluruh UPTD lapas dan rutan. Sat Oppatnal setiap bulan harus masuk ke UPTD untuk melakukan razia," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Bengkulu Teguh Wibowo di Kota Bengkulu, Minggu.

Ia menyebutkan, hal tersebut dilakukan guna melakukan pencegahan dini agar tidak ada peredaran narkotika di dalam lapas ataupun rutan sesuai dengan instruksi dari Dirjen Pemasyarakatan.

Selain melakukan pemeriksaan atau razia setiap bulan nya di dalam lapas, pihaknya juga terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), pihak kepolisian atau TNI.

Lanjut Teguh, jika dalam pemeriksaan atau razia tersebut ditemukan adanya tahanan yang menggunakan bahkan mengedarkan narkoba di dalam lapas maka pihaknya secara akan diproses hal tersebut dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

"Kita tidak main-main dengan narkoba, mudah-mudahan Bengkulu aman dengan sendirinya dan seterusnya. Dalam arti kami harus peduli dan peka serta ketika mendapatkan informasi sekecil apapun kita harus tindaklanjuti. Sebab dinamika di lapas ketika kejadian di luar pasti kejadian di dalam sehingga kita mengantisipasi hal tersebut," ujar dia.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu telah menangkap 281 orang tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut sejak Januari hingga awal Juli 2024.

Dengan barang bukti yang telah disita seperti jenis sabu dengan bukti yang disita sebanyak 1,3 kilogram, 1,7 kg ganja, 58 butir ekstasi, sedangkan untuk jenis narkoba lain seperti tembakau gorila, obat-obatan terlarang belum ditemukan di wilayah Bengkulu.