Joko Tjandra Menangis di Sidang Jaksa Pinangki, Hakim: Sabar Dulu Jaksa, Ada Tisu?
Joko Tjandra (Dok Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Joko Tjandra sebagai saksi untuk terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasri dalam kasus dugaan gratifikasi fatma Mahkamah Agung.

Dalam kesaksiannya, Joko Tjandra sempat tidak bisa menahan tangis. Joko tidak bisa membendung air matanya saat duduk di bangku sebagai saksi.

Peristiwa menangisnya Joko Tjandra bermula saat Joko Tjandra diminta untuk menceritakan awal mula kasus ini. Kasus yang sudah menyeret dua Jenderal Polisi dan satu Jaksa.

Kepada hakim, Joko mengutarakan kebingungannya atas kasus yang menjeratnya lebih dulu. Yakni kasus hak tagih Bank Bali. Nah, saat dilanda kebingungan itu, Jaksa Pinangki, Rahmat, dan Anita Kolopaking mendatanginya. Disana mereka berdiskusi mengenai kasus hak tagih Bank Bali.

Joko melanjutkan, setelah pertemuannya itu, yakni pada 19 November menunjuk Anita menjadi kuasa hukumnya. Joko menunggaskan Anita untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara untuk Pinangki dan Andi Irfan Jaya memperkenalkan diri sebagai konsultan pada 25 November. Mereka mengatakan bisa membantu permasalahan yang menjeratnya.

"Di situ Andi memperkenalkan sebagai konsultan saya dengan Anita," kata Joko Tjandra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 9 November.

Disinilah air mata Joko Tjandra mulai jatuh. Dia pun sempat terdiam untuk meredakan kesedihannya sampai beberapa saat. Matanya terlihat berkaca-kaca.

Meski demikian, dia tetap berusaha menyelesaikan cerita yang sudah dimulainya. Joko menyinggung soal seluruh upaya yang dilakukan untuk menyelaikan persoalan itu.

"Saya katakan silakan saya dengan senang hati asalkan ada solusi karena saya ingin proses PK saya dan masalah ini, 20 tahun Pak," kata sembari menahan tangis.

Meski berusaha untuk bangkit dari kesedihannya, rupanya itu tidak bisa dilakukan oleh Joko. Sehingga, majelis hakim langsung mengambil alih dan memberikan isyarat kepada jaksa untuk memberikan tisu.

"Sabar dulu ya jaksa, ada tisu?" kata salah satu majelis hakim.

Hingga akhirnya, hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sebab, waktu menujukan pukul 17.55 yang merupakan waktu ibadah salat magrib.

Adapun Joko Tjandra merupakan buronan kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Selain itu, Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terjadap Djoko Tjandra dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.

Hingga akhirnya berhasil ditangkap di Malaysia, pada Kamis, 30 Juli. Sejauh ini, Joko Tjandra sudah ditetapkan sebagai tersangka pada beberapa perkara. Di mana, sebagian di antaranya sudah masuk proses persidangan.