Satgas Tolak Ubah Definisi Kematian COVID-19 yang Diusulkan Khofifah
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menolak usulan pengubahan definisi kematian terkait COVID-19 dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Khofifah sebelumnya mengirimkan surat ke Kementerian Kesehatan berisi usulan mengenai pengubahan definisi kasus kematian COVID-19. 

Dalam usulan tersebut, Khofifah mendorong agar pemerintah pusat membedakan data kasus kematian murni akibat COVID-19, dan kasus kematian karena komorbid atau sebelumnya memiliki penyakit bawaan.

"Pada saat ini, pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan seperti yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 22 September.

Wiku menegaskan, saat ini pemerintah masih menggunakan definisi kematian COVID-19 merujuk pada acuan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang dituangkan dalam KMK-hk/01/07/Menkes/IV/13 Tahun 2020.

"Prinsipnya, kasus kematian yang dilaporkan adalah kasus konservasi maupun probable COVID-19. Kasus probable itu adalah suspek dengan ISPA berat, ARDS dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium PCR," jelas Wiku.