YOGYAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J terhadap lima orang yakni Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Dakwaan yang diberikan pada masing-masing orang pun berbeda. Hal itu diketahui dari sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya Jaksa telah mendakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer bersalah dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban Yosua. Adapun tuntutan yang diberikan adalah sebagai berikut.

  1. Kuat Ma’ruf

Kuat Ma’ruf adalah sopir pribadi merangkap asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Posisinya membuat Kuat menjadi sosok kepercayaan Ferdy dan Putri. Di hari-hari biasa, Kuat dikenal dengan sapaan akrab Om Kuat oleh ajudan dan anak Ferdy Sambo.

Berdasarkan sidang yang digelar hari Senin, 16 Januari 2023, Kuat Ma'ruf dituntut penjara selama 8 (delapan) tahun penjara.

  1. Ricky Rizal

Ricky Rizal adalah pihak yang tahu rencana pembunuhan yang akan dilakukan oleh Ferdy Sambo, namun ia tak melakukan pencagahan. Peran Ricky Rizal di kasus pembunuhan Brigadir J adalah sebagai pengawas.

Dalam sidang tuntutan yang dilakukan pada Senin, 16 Januari 2023, JPU menuntut Ricky Rizal dengan hukuman penjara selama 8 (delapan) tahun.

Adapun hal yang memberatkan Ricky Rizal adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J. Selain itu Ricky Rizal juga dinilai berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya saat menyampaikan kesaksiannya di persidangan.

Sedangkan yang meringankan Ricky Rizal adalah masih adanya harapan untuk memperbaiki perilakunya. Selain itu Ricky Rizal  adalah tulang punggung keluarga.

  1. Ferdy Sambo

Ferdy Sambo adalah otak yang merencakanan sekaligus menyusun aksi pembunuhan Brigadir J. Ia bahkan turut melakukan eksekusi. Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sendiri telah menghadapi sidang tuntutan yang digelar pada Selasa, 17 Januari 2023.

Dalam persidangan, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Hukuman tersebut lebih berat dibanding Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

  1. Putri Candrawathi

Putri Candrawathi adalah istri dari Ferdy Sambo. Ia menjalani sidang tuntutan pada Rabu, 18 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri terbukti ikut melakukan aksi pembunuhan berencana. Ia juga tak berusaha mengingatkan atau menghentikan niat Ferdy Sambo untuk melakukan aksi kejahatannya. Selain itu Putri juga disebut mengikuti skenario yang sudah disusun oleh Sambo. Dalam sidang tuntutan, Putri Candrawathi dituntut penjara selama 8 (delapan) tahun penjara.

  1. Richard Eliezer

Richard Eliezer adalah eksekutor Brigadir J. Jaksa menilai Richard Eliezer melakukan pembunuhan secara sadar sesuai skenario Ferdy Sambo.

Richard Eliezer atau Bharada E sendiri menjalani sidang tuntutan pada hari Rabu, 18 Januari 2023. Dalam sidang tersebut, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Jaksa sendiri tak menemukan unsur yang menghapus kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar.

"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis, dengan demikian maka terdakwa harus dipidana," kata jaksa Rabu, 18 Januari.

Itulah informasi terkat  tuntutan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)