JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang pelang di tiga tanah milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur di Maluku Utara yang digunakan dua perusahaan tambang. Langkah ini dilakukan karena mereka belum melunasi kewajibannya.

"Kami juga melakukan pemasangan plang di dua wilayah perusahaan tambang yang belum melunasi kewajibannya kepada pemerintah daerah," kata Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 November.

Temuan ini didapat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tanah yang dipasang pelang itu ada di TPU Soagimalaha seluas 39.937 meter persegi, Terminal Kota Maba seluas 2.000 meter persegi, dan Balai Latihan Kerja seluas 238.879 meter persegi.

Dian menyebut dua perusahaan tambang di Halmahera Timur yang belum menyetorkan uang ke Pemda Maluku Utara adalah PT Adhita Nikel Indonesia dengan total mencapai Rp1 miliar dan PT Sembaki Tembang Sentosa (STS) sebesar Rp1,9 miliar.

Sebagai informasi, Unit Korsup KPK melakukan serangkaian kegiatan di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara pada 30 Oktober-1 November. Kegiatan utama di sana adalah melakukan perbaikan tata kelola di sektor pertambangan serta monitoring dan evaluasi kinerja pemda setempat.

Di sela kegiatan itu, KPK sempat ke Pelabuhan Tongkang PT Sembaki Tambang Sentosa. Adapun dalam kegiatan itu, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Kepolisian Resort Kabupaten Halmahera Timur, Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Halmahera Timur, KPP Pratama Tobelo turut serta.

Selain itu, ada juga acara penandatanganan pakta Integritas dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Sekda Kabupaten Halmahera Timur.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)