Bagikan:

JAKARTA - Fufufafa mendadak menjadi "mantra" yang ramai dibicarakan. Banyak yang penasaran dengan akun ini, setelah beberapa pihak menduga akun tersebut milik Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden terpilih. Yang mengejutkan, konten dalam akun tersebut berisi sindiran, hinaan, hingga kata-kata tak pantas terhadap Prabowo Subianto, presiden terpilih yang merupakan pasangan Gibran dalam Pilpres 2024.

Akun tersebut memuat chat lama di forum Kaskus yang kembali diungkit. Saat itu, Prabowo dan Gibran belum berpasangan. Pada masa itu, rivalitas antara Prabowo dan Jokowi terjadi dalam dua Pilpres berturut-turut, yakni 2014 dan 2019. Situasi politik kala itu memunculkan ketegangan, termasuk komentar yang keras.

Namun, persaingan tersebut akhirnya bertransformasi menjadi persahabatan, hingga mengubah peta politik menjelang Pilpres 2024. Prabowo dan Gibran akhirnya berpasangan. Tetapi, jejak digital masa lalu kini kembali diangkat ke permukaan oleh netizen. Inilah yang memicu kegaduhan tentang akun Fufufafa.

Gibran sendiri tidak merespons isu ini. Saat ditanya wartawan mengenai siapa pemilik akun tersebut, Gibran menjawab, “Kok tanya saya, tanyakan sing duwe akun,” ketika blusukan di Solo baru-baru ini.

Jawaban ini justru membuat banyak pihak, terutama netizen, semakin bersemangat membuktikan identitas akun Fufufafa. Akun ini diduga berasal dari plesetan kata “fufufu” dalam komik Jepang (manga), yang berarti tertawa lirih dengan nada sinis.

Netizen yang menelusuri lebih jauh menemukan dugaan bahwa akun tersebut terkait dengan Chili Pari, akun katering milik Gibran. Kemiripan gaya bahasa antara akun Fufufafa dan Chili Pari, yang kerap berisi sindiran, semakin memperkuat dugaan bahwa akun itu milik Gibran.

Pakar telematika, Roy Suryo, mengungkapkan bahwa akun Fufufafa memiliki ribuan chat di Kaskus, sebagian berisi hinaan, ujaran kebencian, bahkan SARA. Sekitar 1.500 chat telah dihapus. Roy Suryo juga meyakini bahwa akun Fufufafa sangat mungkin milik Gibran setelah mencocokkan gaya bahasa dan keterkaitan dengan akun-akun lain, termasuk Chili Pari dan Kaesang, adik Gibran. Menurutnya, kemungkinan akun itu milik Gibran mencapai 99,9 persen.

Munculnya dugaan bahwa akun Fufufafa dimiliki oleh Gibran bisa menimbulkan konsekuensi politik dan merusak citranya sebagai tokoh publik. Meski Gibran mencoba mengabaikan isu ini, dampaknya pada citra dan nama baiknya sulit dihindari.

Jika terbukti benar bahwa akun Fufufafa terkait dengan Gibran, dan kontennya dianggap melanggar norma publik, hal ini bisa memengaruhi popularitasnya, bahkan mengancam nasib pelantikannya sebagai Wakil Presiden. Pelantikan presiden dan wakil presiden baru dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. Kasus Fufufafa bisa menjadi celah bagi pihak-pihak yang ingin menggagalkan pelantikan tersebut.

Isu ini juga menjadi senjata bagi lawan politik Gibran dan Prabowo untuk mempertanyakan kapabilitas, kedewasaan, dan kesiapan Gibran sebagai Wakil Presiden. Di tengah situasi politik yang kompetitif, serangan terhadap reputasi pribadi sering kali dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

Potensi Serangan Hukum terhadap Akun Fufufafa

Kasus akun Fufufafa berpotensi dibawa ke ranah hukum. Meski aparat belum bergerak, ada desakan dari sejumlah pihak untuk menyelidiki lebih lanjut. Lembaga seperti Tim Pembela Demokrasi melalui Petrus Selestinus, menekankan bahwa jika konten akun tersebut melanggar UU ITE, maka pemiliknya harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Menurut Petrus, jika Gibran Rakabuming Raka terbukti pemilik akun tersebut, ia terancam batal dilantik sebagai Wakil Presiden oleh MPR. Dia menilai, kepolisian seharusnya segera bertindak agar isu ini tidak menjadi bola liar yang berpotensi menciptakan kegaduhan menjelang pelantikan.

Sutrisno Pangaribuan dari Presidium Kongres Nasional juga berpendapat bahwa kasus ini bisa menjadi awal keruntuhan dinasti politik Jokowi. Jika Gibran benar terbukti melanggar UU ITE, ini akan menjadi preseden buruk. Ia menilai, ada pihak-pihak yang mulai menyudutkan Gibran dengan dalih bahwa keberhasilannya menjadi calon wakil presiden hanya karena campur tangan dinasti politik.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, turut berpendapat bahwa jika Gibran terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa, ia tidak layak dilantik sebagai Wakil Presiden. Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan jika melakukan pelanggaran berat. UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 juga melarang calon presiden atau wakil presiden melakukan perbuatan tercela.

Senada dengan Anthony, pakar hukum tata negara Ferry Amsari juga menilai bahwa Gibran bisa menghadapi ancaman hukum, baik pidana maupun hukum tata negara, jika terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa. Hal ini dapat mempengaruhi pelantikannya sebagai wakil presiden mendatang.

Kasus ini bisa memicu proses hukum yang rumit di DPR, MK, dan MA. Jika terbukti, ini akan menjadi ujian besar bagi lembaga-lembaga tersebut dalam menilai pelanggaran moral calon pemimpin negara. Meskipun sulit dibuktikan, peluang hukum ini tetap terbuka.

Menurut Ferry, beberapa tokoh dunia pernah dijatuhkan atau di-impeach karena masalah etika dan moral seperti ini. --- kasih contoh, jika tdk ada hapus aj kalimat ini---

Proses pembuktian bahwa seseorang telah melanggar moral atau melakukan perbuatan tercela dalam politik memang tidak mudah. Jika akun Fufufafa terbukti milik Gibran, pertanyaannya adalah bagaimana membuktikan pelanggaran moral yang dilakukannya sebagai presiden atau wakil presiden. Hal ini akan menjadi tantangan besar bagi DPR, MK, dan MA, karena proses hukum akan berlangsung di sana. Meskipun sulit dibuktikan, peluang hukum ini tetap terbuka.