Bagikan:

JAKARTA - Pernyataan Jokowi di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdana Kusuma bahwa presiden boleh berpihak dan kampanye menuai reaksi berbagai pihak. Pernyataan itu, bagi sebagian kelompok, jadi triger dan dorongan untuk kembali mempertanyakan netralitas kepada Jokowi.

Kendati presiden kemudian mengklarifikasi bahwa pernyataan itu terlontar karena menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan tentang menteri yang terlibat dalam kampanye salah satu paslon. Ia kemudian menjawab bahwa menteri maupun pejabat seperti presiden punya hak untuk berkampanye dan memihak itu tertuang dalam undang-undang.

Bahkan presiden menunjukan bukti pasal yang menyebutkan hal itu, yakni pasal 299 UU No 7 tahun 2017 bahwa presiden dan wakil presiden punya hak berkampanye. Juga pasal 281 menyebutkan, kampanye yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengawalan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Menanggapi pernyataan yang belakangan menjadi polemik luas itu, Yusril Ihza Mahendra, ahli hukum Tata Negara yang berada di kubu pasangan calon presiden No.2, Prabowo-Gibran, mengatakan bahwa tak ada yang salah dengan pernyataan presiden. Presiden sebagai pejabat politik sesuai UU berhak kampanye dan berpihak, asal sesuai ketentuan aturan dan cuti. Sesuai pasal 299 UU Pemilu, presiden dan wakil presiden tidak termasuk pejabat yang tidak dilarang untuk berkampanye, baik dalam pemilihan presiden maupun pemilihan anggota legislatif, dalam keterangan tertulisnya.

Namun kelompok pegiat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung Constitutional and Administrative Law Society (CALS) langsung bereaksi atas pernyataan itu. Kelompok dimotor mantan Wakil Menteri Hukum zaman SBY, Denny Indrayana dalam pernyataan persnya menyebut pernyataan presiden itu bertentangan dengan pernyataan presiden sebelumnya yang menyatakan akan netral dan meminta seluruh jajarannya netral.

Pernyataan Jokowi seakan memberi landasan hukum bagi sesuatu yang sebenarnya tidak etis dan melanggar asas keadilan dalam Pemilu, tindakan itu inkonstitusional karena melanggar asas Pemilu Pasal 22E UUD 1945.

"Mestinya, sebagai presiden, Jokowi membiarkan semua berproses sesuai aturan main, tanpa perlu membuat pernyataan yang membenarkan perilaku melanggar etik dan hukum. Biarkan lembaga-lembaga berwenang menjalankan tugasnya sesuai undang-undang, presiden tidak patut membuatkan justifikasi apapun," tulis pernyataan yang dikirim ke VOI.

Untuk itu mereka mendesak presiden untuk mencabut pernyataannya tentang kebolehan berkampanye dan memperhatikan kepatutan dalam semua tindakan dan ucapannya, mengingat kapasitas jabatannya

Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengomentari pembelaan presiden yang menyebutkan ketentuan itu ada dalam pasal 299. Tapi menurutnya pengertian pasal itu, harus dipahami dalam 3 ayatnya. Juga dengan pasal terkait lainya seperti pasal 300 dan 301 bahwa presiden punya hak kampanye, yes. Tetapi itu dalam kontek jika presiden sebagai petahana dan akan maju kembali.

Bivitri dalam beberapa kesempatan juga menilai pernyataan presiden sudah memenuhi syarat untuk dimakzulkan, presiden dianggap telah mengeluarkan pernyataan tercela bahwa presiden boleh memihak dan boleh kampanye. Pasal 7 A tentang syarat pemakzulan seorang presiden boleh diberhentikan kalau melakukan perbuatan tercela memang di pasal 299 disebutkan presiden bisa kampanye. Tetapi dalam penjelasan pasal 300, 301 disebutkan, dia bisa kampanye jika jika dia seorang petahana yang maju mencalonkan kembali, atau diikutkan sebagai tim kampanye dari partainya.

Pendapat yang sama dilontarkan Ketua Umum Pengurus YLBHI, Muhammad Isnur. Ia menilai pernyataan Jokowi boleh berkampanye dan memihak sangat berbahaya bagi negara hukum dan demokrasi, serta keberlangsungan pemilu Indonesia. Sesuai Pasal 281, kalau presiden hendak kampanye harus cuti atas nama Jokowi pribadi. Jokowi sebagai presiden harus cuti. Tapi bagaimana kita memisahkan Jokowi sebagai pribadi dan Jokowi sebagai presiden. Dia meminta, terutama DPR, tidak diam saja, DPR sebagai pengawas harus mengevaluasi dan memproses tindakan ini, karena membahayakan demokrasi .

Pernyataan itu juga menuai reaksi dari Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, yang menyayangkan pernyataan presiden. Menurutnya pernyataan yang belum pernah terjadi, termasuk oleh presiden sebelum-sebelumya. Ia menilai pernyataan tersebut sangat merisaukan, bisa dianggap sebagai pernyataan pengingkaran sifat sifat yang melekat pada diri presiden. Karena menurut Todung, mengutip UU bahwa presiden telah disumpah berdiri di atas semua golongan, semua agama, semua suku. Kesetiaanku hanya kepada rakyat dan negara tanpa membeda-bedakan.

Mengacu UU Pemilu di sana ada asas Luber-jurdil (Jujur dan Adil). Pernyataan presiden menurut dia harapan untuk mewujudkan itu tak bisa dicapai, karena potensi benturan kepentingan yang terjadi. Sebab presiden punya kekuasaan dan kewibawaan yang besar yang bisa menegasikan asas pemilu yang Luber dan Jurdil itu.

Tambahnya, pernyataan presiden itu masuk sebagai kategori perbuatan tercela. Dalam Pasal 9, jika ini terjadi presiden tidak memenuhi syarat sebagai presiden. Ini telah terpenuhinya pasal 7 A . Todung juga mengingatkan presiden untuk menjalankan peraturan selurus lurus. Sebab hal ini bisa menjadi jalan alasan untuk pemakzulan, jelas Todung dalam Konpers di media Centre TPN Jakarta, 25 Januari.

Pernyataan Presiden itu juga menjadi pemantik, kelompok Petisi 100, yang beberapa waktu lalu telah menyerukan ide pemakzulan terhadap Jokowi. Kelompok yang terdiri antara lain Amien Rais dan sejumlah tokoh antara lain Marwan Batubara, Abdullah Hehamahua, Edi Swasono dan sejumlah tokoh purnawirawan seperti mendapat momentum dari pernyataan presiden itu. Momen itu mendorong mereka kembali menyerukan ide pemaksualan ke publik.