Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah Korea Selatan memperketat peraturan perdagangan kripto. Mereka mewajibkan seluruh bursa kripto untuk mendaftarkan diri ke Unit Intelijen Keuangan dengan masa tenggat 24 September mendatang, jika tidak exchange akan ditutup.  

Pemerintah bermaksud memberikan sertifikat keamanan untuk bursa terdaftar sehingga bisa menjamin para investor lokal. Selain itu, platform perdagangan kripto juga diharuskan bekerja sama dengan bank guna memverifikasi data asli pengguna untuk mengurangi maraknya akun-akun palsu di exchange.

Bagi bursa kripto yang gagal menjalin kerja sama dengan pihak bank, mereka dilarang untuk membuka layanan trading dengan mata uang won. Selain itu, mereka harus mengumumkan tanggal penutupan kepada para penggunanya pada hari Jumat 17 September ini. Hal tersebut dilakukan sebelum tujuh hari penutupan exchange.

“Jika beberapa atau semua layanan perlu ditutup, (bursa) harus memberitahu pelanggan terkait tanggal penutupan yang diharapkan dan prosedur penarikan dana setidaknya tujuh hari sebelum penutupan,” ungkap Komisi Jasa Keuangan pada pekan lalu sebagaimana dikutip dari Reuters.

Dari seluruh bursa kripto, sekitar 40 bursa dilaporkan akan menangguhkan layanannya. Sedangkan 28 exchange lain baru memiliki sertifikat keamanan dari badan keamanan internet. Meski begitu, ke-28 bursa tersebut belum menjalin kemitraan dengan pihak bank.

Hingga saat ini baru ada 4 bursa kripto yang lolos yaitu Upbit, Korbit, Coinone, dan Bithumb. Keempat exchange tersebut sudah terdaftar dan mempunyai kemitraan dengan bank sebagaimana yang diinstruksikan pemerintah.

Beberapa bursa kecil dilaporkan akan segera menghentikan layanan perdagangan kripto dengan won termasuk Flybit, ProBit, dan Cashierest. Namun, seluruh bursa kripto melibatkan perdagangan won digital hingga mereka bisa menjalin kemitraan dengan bank setempat.