Pengadilan Tinggi Jerman Wajibkan Influencer Berbayar Labeli <i> Posting </i> sebagai Iklan
Influencer di Instagram sebaiknya cantumkan kode iklan dalam posting iklan. (foto: dok. unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tinggi di Jerman memutuskan pada Kamis, 9 September, bahwa Influencer media sosial yang menerima uang dari perusahaan untuk mempromosikan produk mereka, kini harus dengan jelas melabeli posting sebagai sebuah iklan.  

Namun pengadilan federal Jerman juga memutuskan jika influencer tidak dibayar, mereka dapat menampilkan produk tanpa label iklan. Hal ini merujuk dalam kasus tiga influencer di situs media sosial Facebook dan Instagram.

Influencer dengan ribuan pengikut dapat memperoleh bayaran besar dari perusahaan untuk mempromosikan produk di Instagram.

Pengadilan mengatakan salah satu influencer kebugaran seharusnya jelas bahwa dia beriklan ketika dia dibayar untuk mempromosikan merek selai.

Namun, mereka menolak kasus terhadap presenter dan influencer televisi Cathy Hummels, yang postingannya tentang boneka mainan telah mengarahkan orang ke situs produsen. Dia belum dibayar untuk promosi tersebut sehingga tidak berkewajiban untuk melabelinya sebagai iklan, demikian keputusan pengadilan.

Instagram tahun lalu mencapai kesepakatan dengan Competition and Markets Authority (CMA) Inggris untuk menindak iklan tersembunyi oleh influencer di platform foto dan videonya. Hal ini sangat rumit dan komplek, karena akan terhubung dengan banyak hal seperti pajak iklan!

Di Indonesia sendiri, sampai saat ini, hal itu belum diatur. Masih banyak influencer baik itu di Instagram atau Youtube yang bebas melenggang tanpa membayar pajak iklan, meskipun mereka dibayar saat melakukan promosi untuk klien. Bahkan mereka sama sekali tak melabeli posting yang di endorse oleh perusahaan tertentu sebagai sebuah iklan.