Bagikan:

BATAM – Pemerintah Indonesia terus berusaha menerapkan teknologi digital dalam layanan Imigrasi. Ini dibuktikan  dengan uji coba penerapan "e-arrival card", inovasi untuk memantau keberadaan orang asing dan kegiatannya di Indonesia melalui digital. Uji coba tersebut dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau.

"'E-arrival card' merupakan inovasi layanan keimigrasian terhadap orang asing yang masuk atau datang ke wilayah Indonesia, dalam hal ini pemantauan keberadaan orang asing beserta kegiatannya," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Tessa Harumdilla melalui pesan aplikasi di Batam, Kamis.

WNA yang tiba di Batam harus mengisi kartu kedatangan elektronik melalui alamat web https://batam.e-arrival.id/form dan memindai kode QR di dalam kapal dan pelabuhan.

Di dalam formulir digital itu, pendatang mengisikan data diri dan data informasi, seperti tempat tinggal, alamat kediaman, nomor telepon dan alamat surat elektronik.

Dengan fasilitas itu, maka pihak Imigrasi dapat langsung mengetahui data orang masuk. "Khusus dalam ini baru diujicoba di Pelabuhan Batam Center dan Harbourbay menyesuaikan jika ada orang asing yang datang di masa pandemi," katanya.

Ia mengatakan pada awal uji coba 23-29 Juni 2021, relatif tidak ada kendala dalam penggunaan kartu kedatangan elektronik itu. “Responnya dengan uji kemarin sangat baik dari orang asing," katanya.

Imigrasi Batam berkoordinasi dengan pengelola pelabuhan untuk penyiapan sarana internet di aula kedatangan guna memudahkan pengisian "e-arrival card"

"Ke depan harapannya dapat di laksanakan e-Arrival card di semua tempat pemeriksaan imigrasi di Kota Batam," kata dia.

Sementara perusahaan Teknologi Besar seperti Google mungkin menyalahgunakan kekuatan mereka yang luar biasa, beberapa kasus anti-trust ini mungkin terbukti kurang menarik. Masih harus dilihat apakah negara bagian memiliki kasus yang bagus di sini atau tidak.