Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Singapura telah memerintahkan Meta Platform Inc., untuk menerapkan tindakan anti-scam terhadap iklan, profil, akun, dan halaman bisnis yang menyamar sebagai pejabat pemerintahan di Facebook. 

Jika gagal, maka perusahaan yang dipimpin Mark Zuckerberg tersebut dapat dikenakan denda hingga 1 juta dolar Singapura (Rp12,7 miliar), sebagai dimaksud dalam Undang-Undang Bahaya Kriminal Daring baru negara itu, yang mulai berlaku pada bulan Februari 2024. 

“Kami mengeluarkan (perintah) ini kepada Meta karena Facebook merupakan platform utama yang digunakan para penipu untuk melakukan penipuan peniruan identitas, dan kepolisian menilai bahwa tindakan yang lebih tegas diperlukan untuk memberantas penipuan ini," ujar Menteri Dalam Negeri Goh Pei Ming, mengutip Reuters

Pada bulan Agustus, Kementerian Dalam Negeri Singapura menemukan bahwa lebih dari sepertiga dari seluruh penipuan e-commerce yang dilaporkan pada tahun 2024 dilakukan di Facebook. 

Kementerian tersebut juga menilai Facebook Marketplace sebagai yang terlemah di antara enam marketplace e-commerce dalam hal fitur anti-penipuan yang diterapkan.

Tidak hanya di Singapura, tampaknya saat ini Meta banyak mendapatkan panggilan dari berbagai negara. Termasuk Otoritas Malaysia memanggil petinggi TikTok dan Meta untuk mempertanyakan lambatnya proses yang dilakukan manajemen dua aplikasi itu dalam menarik konten hoaks dan asusila yang melanggar hukum di negara jiran tersebut.

Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengatakan pimpinan TikTok dan Meta akan diklarifikasi di Markas Polis Diraja Malaysia (PDRM), Bukit Aman, Kuala Lumpur, Malaysia, 4 September 2025 mendatang. 

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia juga mengaku telah memanggil perwakilan Meta dan TikTok untuk pembahasan terkait konten-konten negatif di masing-masing platform.