Bagikan:

JAKARTA - Perseteruan antara raksasa teknologi global dan regulator Eropa memanas setelah Meta Platforms dan TikTok, milik ByteDance, secara resmi menggugat Uni Eropa atas biaya yang dikenakan dalam kerangka Digital Services Act (DSA).

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Umum Uni Eropa pada Rabu, 11 Juni, di mana kedua perusahaan menilai biaya tahunan yang ditetapkan bersifat tidak proporsional dan berdasarkan perhitungan yang keliru.

Sejak diberlakukan pada tahun 2022, Digital Services Act menetapkan kewajiban bagi dua puluh platform daring besar dan dua mesin pencari utama untuk membayar biaya pengawasan tahunan sebesar 0,05 persen dari pendapatan bersih global mereka.

Tujuan dari pungutan ini adalah untuk membiayai aktivitas Komisi Eropa dalam memantau kepatuhan platform terhadap aturan-aturan baru yang mengatur dunia digital. Namun, Meta dan TikTok menyampaikan keberatan keras terhadap dasar perhitungan biaya tersebut.

Dalam sidang, pengacara Meta, Assimakis Komninos, menyampaikan kritik tajam terhadap pendekatan Komisi Eropa, dengan menyebut perhitungan biaya itu tidak transparan dan menghasilkan angka yang tidak masuk akal.

Komninos juga menyoroti bahwa Komisi menggunakan pendapatan kelompok perusahaan secara keseluruhan, alih-alih memperhitungkan pendapatan anak perusahaan yang beroperasi di Eropa. Meta mengaku tidak berusaha menghindari kewajiban membayar, namun mempertanyakan dasar metodologi yang dinilai cacat dan tidak jelas hingga kini.

Sementara itu, TikTok juga melancarkan gugatan serupa. Pengacaranya, Bill Batchelor, menyebut bahwa perhitungan yang dilakukan Komisi tidak hanya tidak akurat tetapi juga bersifat diskriminatif.

TikTok menuduh Komisi telah menggandakan jumlah pengguna dengan menghitung pengguna yang mengakses layanan melalui beberapa perangkat sebagai individu yang berbeda. Selain itu, TikTok mengklaim bahwa biaya yang dibebankan mencakup pengeluaran yang seharusnya tidak menjadi tanggungan mereka dan bahkan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan secara hukum.

Komisi Eropa, melalui pengacaranya Lorna Armati, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan sah secara hukum, dan penggunaan pendapatan kelompok sebagai dasar perhitungan dianggap tepat. Armati juga menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang dikenai biaya sudah diberikan informasi yang cukup untuk memahami bagaimana jumlah tagihan tersebut dihitung.

Kasus ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam penentuan masa depan regulasi digital di Eropa. Keputusan pengadilan akan berdampak besar tidak hanya pada Meta dan TikTok, tetapi juga terhadap dua puluh platform besar lainnya yang saat ini dikenai pungutan serupa.

Gugatan ini sekaligus menjadi simbol meningkatnya ketegangan antara perusahaan teknologi asal Amerika Serikat dan otoritas regulasi Eropa yang semakin agresif dalam mengawasi aktivitas digital di wilayah mereka.

Pengadilan diperkirakan akan mengeluarkan putusan pada tahun depan, meski belum ada jadwal resmi yang diumumkan. Selama proses hukum berlangsung, para perusahaan tetap diwajibkan membayar biaya yang disengketakan. Bagi industri teknologi global, hasil akhir dari gugatan ini akan menjadi indikator penting dalam hubungan antara kebijakan regulasi digital dan tanggung jawab keuangan para raksasa teknologi.