Bagikan:

JAKARTA - Apple tengah menghadapi gugatan hukum dari perusahaan kamera asal Boston, SiOnyx, yang menuduhnya melanggar hak paten terkait teknologi sensor gambar malam penuh warna. Gugatan ini, yang diajukan pada September 2024, menyoroti klaim bahwa Apple telah melanggar paten bernama "Pixel Isolation Elements, Devices, and Associated Methods," yang melibatkan pengembangan perangkat fotonik berbasis silikon untuk menghasilkan sensor gambar yang lebih kecil, murah, dan berkinerja tinggi.

SiOnyx juga menuduh Apple memiliki pengetahuan tentang paten ini sebelum gugatan diajukan. Dalam gugatan yang diperbarui pada Desember 2024, SiOnyx menyatakan bahwa Apple telah melakukan pertemuan dengan perwakilannya sejak Mei 2014 untuk membahas pengembangan teknologi tersebut. Salah satu pertemuan pada Agustus 2017 bahkan melibatkan presentasi terkait struktur isolasi dan teknologi "black silicon" yang disebut dalam paten.

Pada 8 Januari 2025, Apple merespons dengan mengajukan permohonan untuk membatalkan sebagian klaim baru yang diajukan SiOnyx. Melalui pengacaranya, Michael D. Strapp dari firma hukum DLA Piper, Apple menyatakan bahwa klaim tersebut melanggar perjanjian pra-sidang antara kedua pihak. Strapp menekankan bahwa perjanjian tersebut secara eksplisit melarang penggunaan komunikasi pra-gugatan sebagai dasar untuk klaim pelanggaran.

Apple juga mengacu pada keputusan Pengadilan Banding AS pada 2017 dalam kasus Ironshore vs General Dynamics Corp untuk mendukung argumennya. Dalam kasus tersebut, dokumen yang dianggap mendasar bagi klaim penggugat mendapat perhatian yudisial, karena perjanjian tersebut menjadi inti dari klaim gugatan. Apple berpendapat bahwa situasi serupa terjadi dalam kasus ini, di mana komunikasi antara Apple dan SiOnyx menjadi dasar klaim baru.

Apple menolak semua tuduhan SiOnyx, termasuk klaim pelanggaran yang disengaja, pelanggaran tidak langsung, atau pelanggaran kontribusi. Pada November 2024, Apple sempat mengajukan permohonan untuk membatalkan gugatan tersebut, tetapi ditolak oleh Hakim Distrik Julia E. Kobick setelah SiOnyx memperbarui klaimnya.

Kasus ini masih terus bergulir, di mana Apple berupaya membatalkan sebagian klaim baru dan menyangkal tuduhan pelanggaran hak paten. Jika gugatan ini berlanjut, keputusan pengadilan dapat memberikan dampak signifikan pada teknologi kamera masa depan iPhone dan hubungan Apple dengan mitra teknologi lainnya.