Bagikan:

JAKARTA - Apple kembali menghadapi masalah hukum terkait fitur pengukur oksigen darah (Blood Oxygen) di Apple Watch. Meski sempat mendapat restu dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP), keputusan tersebut rupanya belum cukup untuk menjamin keberlangsungan permanen fitur tersebut. Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (ITC) masih bisa turun tangan dan berpotensi memaksa Apple untuk kembali menonaktifkannya.

Pada 14 Agustus 2025, Apple mengejutkan para pengguna dengan mengumumkan kembalinya fitur Blood Oxygen di Amerika Serikat. Fitur itu langsung tersedia melalui pembaruan iOS 18.6.1 dan watchOS 11.6.1. Saat itu, Apple menjelaskan bahwa pemulihan fitur ini dimungkinkan berkat “putusan terbaru dari Bea Cukai AS,” tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Menurut laporan Bloomberg Law pada 23 Agustus, keputusan itu berasal dari sebuah "internal advice ruling" yang dikeluarkan CBP pusat pada 1 Agustus. Ruling tersebut mengizinkan Apple menggunakan solusi teknis untuk mengatasi larangan impor dari ITC, yang sebelumnya dijatuhkan akibat gugatan perusahaan perangkat medis, Masimo. Masimo menuduh Apple melanggar patennya terkait teknologi pengukuran oksigen darah.

Sebagai langkah pencegahan, Apple sempat menonaktifkan fitur itu lewat pembatasan perangkat lunak, yang bisa dibuka kembali jika kelak Apple memenangkan proses hukum. Namun, solusi terbaru yang digunakan Apple juga berbasis perangkat lunak, dengan cara memindahkan proses pengukuran oksigen darah dari prosesor Apple Watch ke iPhone yang terhubung.

Meski dianggap sebagai langkah cerdik, jalur hukum yang ditempuh Apple menimbulkan kontroversi. Masimo melayangkan gugatan baru, menyebut Apple tidak berhak mengaktifkan kembali fitur tersebut hanya berdasarkan keputusan CBP, tanpa menunggu otoritas dari ITC.

Masimo berpendapat bahwa CBP telah melampaui kewenangannya karena peran lembaga itu seharusnya hanya menegakkan putusan ITC, bukan mengambil keputusan dalam sengketa paten. Selain itu, CBP juga dianggap tidak memberikan kesempatan bagi Masimo untuk terlibat dalam pembahasan.

Masimo menambahkan bahwa meskipun Apple mengubah cara kerja fitur tersebut, modifikasi itu tetap melanggar paten melalui doktrin equivalents, yakni aturan yang mencakup perubahan yang dinilai “tidak berbeda secara substansial” dari klaim paten yang ada.

Pada 21 Agustus, ITC mengonfirmasi telah mengetahui gugatan baru itu dan menyatakan tengah mengevaluasi kasus tersebut. ITC mengaku “khawatir” dengan situasi yang berkaitan dengan kewenangan lembaga dalam sengketa paten. Menurut catatan ITC, kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya akhirnya tetap dialihkan ke ITC untuk diproses lebih lanjut.

Singkatnya, ITC menegaskan bahwa meskipun tidak terlibat dalam keputusan CBP, seharusnya lembaga itu tetap memiliki otoritas utama. ITC kini membuka peluang untuk menilai keabsahan solusi Apple, dan jika dianggap melanggar, Apple bisa dipaksa kembali menonaktifkan fitur Blood Oxygen, bahkan menghadapi sanksi tambahan.

Kasus ini sekaligus membuka perdebatan baru mengenai batas kewenangan antara ITC dan CBP, serta apakah CBP benar-benar memiliki hak untuk mengesampingkan putusan ITC dalam kasus paten teknologi.