JAKARTA - Dalam keputusan terbaru yang diajukan hari ini, Pengadilan Banding AS Sirkuit Keenam memutuskan bahwa Komisi Komunikasi Federal (FCC) tidak memiliki wewenang hukum untuk menerapkan aturan netralitas internet.
Melansir Engadget, netralitas internet adalah sebuah aturan yang mencegah penyedia layanan internet (ISP) memberikan perlakuan istimewa kepada pelanggan atau konten tertentu. Artinya, ISP dilarang memungut biaya tambahan untuk mempercepat akses ke layanan streaming tertentu atau memperlambat akses ke situs web lainnya.
Aturan netralitas internet ini pertama kali diberlakukan pada 2015, ketika FCC mengklasifikasikan ISP sebagai "layanan telekomunikasi" di bawah Title II Undang-Undang Komunikasi 1934.
Namun, selama pemerintahan Trump pada 2017, ISP diklasifikasikan ulang sebagai "layanan informasi," sehingga menyebabkan pencabutan aturan tersebut.
BACA JUGA:
Meski demikian, aturan ini tetap berlaku di beberapa negara bagian seperti California, tetapi di tingkat federal, aturan ini tidak dapat diberlakukan tanpa tindakan dari Kongres atau putusan baru dari Mahkamah Agung.
“Konsumen di seluruh negeri telah berulang kali mengatakan kepada kami bahwa mereka menginginkan internet yang cepat, terbuka, dan adil," kata Ketua FCC Jessica Rosenworcel dalam sebuah pernyataannya.
"Dengan keputusan ini, jelas bahwa Kongres sekarang perlu mengindahkan seruan mereka, mengambil alih tanggung jawab untuk netralitas jaringan, dan memasukkan prinsip-prinsip internet terbuka ke dalam hukum federal,” pungkas Jessica.