Bagikan:

JAKARTA -  Perusahaan teknologi besar, termasuk Meta dan TikTok, mengecam undang-undang baru Australia yang melarang akses media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun. Mereka menilai kebijakan ini "tergesa-gesa" dan dapat menimbulkan dampak yang tidak diinginkan bagi pengguna muda.

Undang-undang yang disahkan pada Kamis malam 28 November tersebut mewajibkan platform seperti Instagram, Facebook, dan TikTok untuk mencegah remaja di bawah 16 tahun masuk ke akun mereka. Jika gagal, perusahaan akan dikenai denda hingga AUD 49,5 juta (sekitar Rp 500 miliar).

Kekhawatiran Big Tech

TikTok, yang sangat populer di kalangan remaja, memperingatkan bahwa larangan ini dapat mendorong anak-anak ke "sudut gelap internet."

“Kami ingin bekerja sama dengan pemerintah Australia untuk menjaga keamanan remaja dan mengurangi konsekuensi tak terduga dari undang-undang ini,” kata juru bicara TikTok dalam pernyataannya.

Meta, pemilik Facebook dan Instagram, menyebut proses pengesahan undang-undang ini sudah ditentukan sebelumnya dan kurang mempertimbangkan bukti ilmiah.

“Pekan lalu, komite parlemen sendiri menyatakan bahwa ‘hubungan kausal antara media sosial dan kesehatan mental tidak jelas,’ namun laporan komite Senat minggu ini menyebut media sosial menyebabkan kerugian,” kritik Meta.

Snap Inc., induk perusahaan Snapchat, juga menyatakan bahwa banyak aspek undang-undang ini masih belum jelas.

Proses Pengesahan yang Cepat

Larangan ini dipicu oleh kesaksian orang tua yang anak-anaknya mengalami cyberbullying hingga melakukan tindakan menyakiti diri sendiri. Pemerintah mempercepat proses pengesahan dengan dukungan oposisi konservatif.

RUU ini diperkenalkan pekan lalu, dengan waktu hanya 24 jam bagi pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan sebelum disahkan sebagai bagian dari 31 RUU lainnya di hari terakhir sidang parlemen tahun ini.

Tantangan Implementasi

Sunita Bose, direktur Digital Industry Group yang mewakili berbagai platform media sosial, mengatakan bahwa tidak ada kejelasan tentang bagaimana undang-undang ini akan diterapkan.

“Masyarakat dan platform masih belum tahu apa yang sebenarnya diminta dari mereka,” ujarnya.

Uji coba metode verifikasi usia akan dimulai Januari 2025, sementara larangan penuh akan berlaku pada November 2025