JAKARTA - Tiga Senator Amerika Serikat (AS) memperkenalkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Integritas Asal Konten dari Media yang Diedit dan Dipalsukan (COPIED Act) untuk memerangi maraknya deepfake yang berbahaya.
Adapun tiga Senator AS yang memperkenalkan RUU ini yaitu Senator AS Marsha Blackburn (R-Tenn.), anggota Komite Perdagangan Senat, Maria Cantwell (D-Wash.), Ketua Komite Perdagangan Senat, dan Martin Heinrich (DN.M.), anggota Kelompok Kerja AI Senat.
RUU ini akan menetapkan pedoman transparansi federal baru untuk menandai, mengautentikasi, dan mendeteksi konten yang dihasilkan AI untuk melindungi jurnalis, aktor, dan artis dan meminta pertanggungjawaban pelanggar atas penyalahgunaan.
Embed: https://x.com/commercedems/status/1811515630723481635?t=vg8albzPI0-WrnLyrj2Gpg&s=19
“Undang-Undang COPIED mengambil langkah penting untuk lebih melindungi target umum seperti artis dan pelaku dari deepfake dan konten tidak autentik lainnya,” kata Blackburn dalam siaran resminya.
BACA JUGA:
Selain itu, Cantwell turut berkomentar bahwa UU ini juga akan mengembalikan kendali konten kepada kreator, termasuk jurnalis, artis, dan musisi lokal, dengan proses pencantuman asal dan watermark.
Karena menurut Heinrich, menambahkan, deepfake merupakan ancaman nyata bagi demokrasi dan keselamatan serta kesejahteraan warga Amerika Serikat.
Jika UU COPIED berlaku, kebijakan ini akan menciptakan standar transparansi melalui Institut Standar dan Teknologi Nasional (NIST) untuk menetapkan pedoman bagi informasi asal konten, watermark, dan deteksi konten AI.
RUU tersebut akan melarang penggunaan konten kreatif atau jurnalistik yang tidak sah untuk melatih model AI atau membuat konten AI, serta memberikan hak kepada surat kabar, penyiar, artis, dan pemilik konten untuk mengajukan gugatan di pengadilan terhadap platform atau pihak lain yang menggunakan konten mereka tanpa izin.
RUU ini juga memberi wewenang kepada Komisi Perdagangan Federal (FTC) dan jaksa agung negara bagian untuk menegakkan persyaratan RUU tersebut.
RUU ini bahkan akan memperluas larangan perusakan atau penghapusan informasi asal konten oleh platform internet, mesin pencari, dan perusahaan media sosial.
Beberapa kelompok advokasi konten dan jurnalisme juga mendukung agar RUU COPIED menjadi undang-undang.