Bagikan:

JAKARTA - Pelaku serangan siber ransomware yang menargetkan sistem Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) meminta tebusan sebesar 8 juta dolar AS atau sekitar Rp131,3 miliar. 

Akibat dari serangan ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan terdapat 210 instansi yang terdampak. 

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Cybercrime POLRI, dan Telkom Sigma masih terus mengupayakan investigasi secara menyeluruh terhadap bukti-bukti yang ada. 

Kendati demikian, Ketua BSSN Hinsa Siburian mengatakan lebih lanjut bahwa kemungkinan besar pemerintah tidak akan membayar uang tebusan tersebut. 

“Masa kita mau (bayar tebusan), yang benar saja. Ya logika berpikirnya, nggak lah,” kata Hinsa kepada media usai konferensi persnya pada Senin, 24 Juni di Kantor Kominfo, Jakarta. 

Tapi di sisi lain, Wamenkominfo Nezar Patria justru mengatakan bahwa mereka belum memutuskan apakah akan membayar uang tersebut ke pelaku serangan siber itu atau tidak. 

Belum, belum diputuskan sampai sana, kami lagi konsentrasi isolasi dan containment data-data yg terdampak,” ujar Nezar saat dikonfirmasi. 

Nezar juga mengungkapkan tidak ada tenggat waktu pembayaran dari pelaku. Lebih lanjut, Nezar beranggapan bahwa pelaku siber itu berasal dari luar negeri. 

“Belum diketahui, masih kita pelajari tapi kemungkinan dari luar negeri,” ucapnya lebih lanjut.