JAKARTA - KYC (Know Your Customer) merupakan salah satu langkah di industri keuangan, perbankan, dan asuransi untuk mengurangi risiko kejahatan keuangan.
Lalu, seiring kemajuan teknologi, proses KYC yang biasanya dilakukan secara fisik, kini bisa dilakukan secara online yang disebut dengan e-KYC atau Electronic Know Your Customer.
Namun, dalam seminar yang dibuat oleh ADVANCE.AI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 April, menyebutkan bahwa e-KYC bisa menjadi pisau bermata dua, karena adanya potensi di salah gunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Apalagi, saat ini penipuan dengan membuat video palsu dari orang-orang terkenal dengan menggunakan metode deepfake AI, dimana wajah dan gerakan mulut serta suaranya bisa dibuat serupa dengan aslinya semakin masif.
BACA JUGA:
“Implementasi e-KYC dalam dilakukan melalui beberapa opsi, antara lain dengan memanfaatkan sistem yang (i) dimiliki oleh PJK sendiri, baik yang dikembangan oleh tim IT di internal, maupun menggunakan jasa vendor IT; (ii) sistem elektronik milik pihak ketiga; dan (iii) sistem elektronik yang dimiliki oleh Pihak Ketiga lain dalam konteks CDD oleh Pihak Ketiga,” ujar Rifki Arif Budianto selaku Analis Kebijakan dan Regulasi Direktorat APU PPT OJK.
Lebih lanjut, OJK mengimbau kepada berbagai pihak yang memanfaatkan teknologi informasi dalam e-KYC agar tetap memperhatikan mitigasi risiko, termasuk memperhatikan aspek keamanan dan kerahasiaan.
Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) sendiri melaporkan bahwa insiden penipuan keuangan telah meningkat sebesar 25 persen dalam satu tahun terakhir saja, menyoroti perlunya solusi manajemen risiko yang mumpuni.