Marak Pinjaman Online Ternyata Tipu-tipu, Program Konseling OJK ke Masyarakat Disambut Baik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Antara/Aditya P P)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan program penyuluhan jasa keuangan bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan, menyambut baik program tersebut.

Eks Menteri Koperasi dan UKM itu mengatakan, program konseling itu agar masyarakat tidak terjebak penipuan online, transaksi digital ilegal, dan berbagai jenis penipuan berbasis teknologi lainnya.

"Tujuannya agar masyarakat melek finansial sehingga cerdas dan bijak dalam memanfaatkan berbagai platform digital," kata Syarief melalui keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Rabu 20 April.

Syarief menuturkan, belakangan ini banyak jenis platform digital yang menawarkan berbagai skema pinjaman, dan investasi yang ternyata merugikan masyarakat.

Dia menjelaskan, OJK sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan pengaturan dan pengawasan, terintegrasi di sektor jasa keuangan memiliki peran sentral memastikan rakyat aman dalam melakukan transaksi keuangan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa nilai transaksi digital yang memanfaatkan teknologi finansial (financial technology) berjumlah sangat besar.

Berdasarkan data yang dirilis OJK sampai Februari 2022, akumulasi penyaluran pinjaman kepada penerima pinjaman mencapai angka Rp326,3 triliun dengan jumlah rekening peminjam sebanyak 76,6 juta, dan 559,3 juta jumlah transaksi penerima pinjaman.

"Ini membuktikan OJK memiliki peran penting dan krusial untuk memastikan berbagai transaksi berbasis digital tersebut aman dan sesuai regulasi," imbuhnya.

Di sisi lain, profesor di bidang strategi manajemen koperasi dan UMKM tersebut mengingatkan penggunaan teknologi digital dalam transaksi finansial juga menyimpan celah bagi pelaku kejahatan. Sebagaimana yang ramai terjadi yakni pinjaman online ilegal, investasi bodong, maupun perjudian digital.

"Inilah yang menjadi landasan mengapa edukasi kepada rakyat menjadi kunci utama agar tidak ada lagi korban," ujarnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis bahwa sepanjang 20 tahun terakhir, jumlah transaksi mencurigakan sebanyak 247 juta laporan. Oleh karena itu, tidak aneh jika Satuan Tugas Waspada Investasi OJK mencatat 10 tahun terakhir jumlah kerugian investasi bodong mencapai Rp117,5 triliun.

"Teknologi seperti dua sisi mata uang, ada prospek dan manfaatnya, tetapi juga punya resiko jika disalahgunakan," tandasnya.