Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online di Indonesia dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. 

Karena menurut Budi, pemain yang kecanduan judi online berpotensi melakukan tindakan kriminal, terlebih sebagian besar diantara mereka masih berusia muda.

"Judi online ini menurut data memang kebanyakan kaum muda, anak-anak di usia 17 sampai 20 tahun, ini kan meresahkan, karena kecanduan judi online, anak-anak ini bisa melakukan tindakan kriminalitas, pencurian, perampokan, belum dampak-dampak sosial lainnya,” kata Budi dalam siaran resminya pada Kamis, 25 April. 

Untuk itu, Menkominfo meminta dukungan dari masyarakat untuk terus melaporkan ke aduankonten.id jika menemukan situs judi online yang masih aktif agar bisa segera dilakukan pemutusan akses.

Budi jug berpendapat bahwa pemberantasan judi online ini akan dapat dilakukan dengan lancar melalui sinergi dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga. 

Selain itu, pemerintah Indonesia juga akan membuat Satuan Tugas Terpadu Pemberantasan Judi Online yang terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga, yang rencananya akan diumumkan minggu ini.