Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa isu TikTok di Amerika Serikat yang sedang ramai dibahas itu merupakan perang dagang. 

Menurutnya, Indonesia memiliki peraturan sendiri untuk menjaga keamanan data pengguna, sehingga tidak perlu mengkhawatirkan data pengguna akan diberikan ke pemerintah China, seperti apa yang dikhawatirkan pemerintah AS. 

“Kita kan ada aturannya. Kalau bicara gitu, itu masalah perang dagang, jangan ke sana. Kalau bicara gitu, bisa saja yang lain bisa ngambil (peluang pasar, China ngambil, apakah perusahan nggak ngambil?” kata Sammy pada Jumat, 15 Maret lalu. 

Adapun aturan yang dimaksud Sammy adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang akan berlaku mulai Oktober 2024, dan juga Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dengan merujuk ke kebijakan yang berlaku di Indonesia, Sammy mengatakan bahwa Kominfo tidak mau terburu-buru mengambil keputusan yang sama dengan AS untuk memblokir akses masyarakatnya ke TikTok

“Kita ada aturan PDP, ITE, menyalahgunakan (data) kan nggak boleh. Kalau pake AI juga sudah ada pedoman SE, kalau negara lain kita enggak ikut campur lah tapi perang dagang biarin aja dulu,” ujarnya lebih lanjut. 

Dia juga menambahkan, “Selama ini kita belum lihat ada arah ke sana, belum mau meregulasi terlalu cepat.”

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang yang akan melarang TikTok beroperasi di negara tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat. 

Jika TikTok ingin kembali beroperasi, maka TikTok harus menjual sahamnya. Karena jika tidak, pemerintah AS mencurigai aplikasi tersebut mengumpulkan data sensitif pengguna AS untuk diberikan ke pemerintah China.