Bagikan:

JAKARTA - Skandal investasi kripto terungkap di Busan, Korea Selatan, di mana seorang kepala firma hukum telah dijatuhi hukuman penjara karena menyalah gunakan uang klien untuk investasi kripto.

Pada 11 Maret, Divisi Pidana Pengadilan Distrik Busan menjatuhkan vonis kepada individu berusia 50-an yang tidak disebutkan namanya, dengan hukuman penjara selama 20 bulan. Dilansir dari Cryptonews, terdakwa terbukti bersalah atas pencurian dana klien sebesar 170.000 dolar AS (sekitar Rp2,64 miliar) pada 27 Desember 2021, yang seharusnya digunakan untuk transaksi properti dalam kontrak kepercayaan.

Jaksa mengungkap bahwa terdakwa telah mentransfer dana tersebut dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya untuk tujuan investasi kripto. Namun, investasi tersebut tidak membuahkan hasil, dan dana yang dicuri tidak dapat dikembalikan.

BACA JUGA:


Hakim Jeong Soon-yeol, yang memimpin persidangan, menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan cukup besar dan menegaskan perlunya hukuman yang berat mengingat tidak satupun dari dana yang dicuri berhasil dikembalikan.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terkait kripto di Korea Selatan. Sebelumnya, pada Desember, polisi Busan telah menangkap lebih dari 80 tersangka dalam kasus penipuan kripto. Sementara itu, pada bulan Januari, pengadilan yang sama menghukum seorang pengedar narkoba yang menggunakan kripto sebagai alat pembayaran selama tujuh tahun.