40 Negara Bagin Minta Meta Bertindak Tegas Terhadap Pencurian Akun
Jaksa Agung New York, Letitia James (foto: x @NewYorkStateAG)

Bagikan:

JAKARTA - Empat puluh negara bagian di Amerika Serikat dan Washington, D.C. meminta Meta Platforms untuk mengambil tindakan tegas terhadap penipu yang mengambil alih akun Facebook dan Instagram. Ini harus dilakukan untuk mengatasi lonjakan "dramatis" kasus pengambilalihan akun.

Dalam sebuah surat kepada pengacara Meta, negara-negara bagian yang dipimpin oleh Jaksa Agung New York, Letitia James, mengatakan bahwa para penipu "sedang menang perang dan beraksi liar di Meta," setelah perusahaan tersebut pada November 2022 mengumumkan ribuan pemotongan pekerjaan yang difokuskan pada keamanan dan privasi.

Negara-negara tersebut mengatakan bahwa New York sejak tahun 2019 telah menerima peningkatan 1.000% dalam keluhan tentang penipu yang mengakses akun dan mengubah sandi, memungkinkan mereka untuk membaca pesan pribadi dan menyamar sebagai pengguna sebenarnya untuk menipu kontak dan publik.

Empat dari negara bagian itu - Illinois, North Carolina, Pennsylvania, dan Vermont - melaporkan peningkatan keluhan yang melebihi 250% hanya dalam satu tahun terakhir.

"Medsos adalah cara bagaimana jutaan warga Amerika terhubung," kata James dalam sebuah pernyataan. "Memiliki akun medsos Anda direbut oleh penipu bisa terasa seperti memiliki seseorang masuk ke rumah Anda dan mengganti semua kunci."

Negara-negara itu mendesak Meta untuk mengeluarkan lebih banyak uang untuk mencegah pengambilalihan akun, termasuk melalui peningkatan jumlah staf, dan untuk bekerja lebih erat dengan orang-orang yang akunnya diretas.

Dalam sebuah pernyataan melalui email, juru bicara Meta mengatakan bahwa perusahaan yang berbasis di Menlo Park, California tersebut berinvestasi "secara besar-besaran" dalam teknologi dan staf untuk mengidentifikasi akun yang kompromi, dan berbagi tips dengan pengguna dan penegak hukum untuk mengatasi masalah tersebut.

Mereka yang menandatangani surat tersebut adalah Alabama, Alaska, Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Florida, Georgia, Hawaii, Iowa, Kentucky, Louisiana, Maryland, Massachusetts, Michigan, Minnesota, Nebraska, Nevada, New Hampshire, New Jersey, New Mexico, Ohio, Oklahoma, Oregon, Rhode Island, South Carolina, South Dakota, Tennessee, Utah, Virginia, Washington, West Virginia, Wisconsin, dan Wyoming.

Pada Oktober, 41 negara bagian dan Washington, D.C. menggugat Meta, dengan klaim bahwa perusahaan tersebut merancang platformnya untuk membuat kecanduan anak-anak, merusak kesehatan mental mereka.