Bagikan:

JAKARTA - El Salvador, negara pertama di dunia yang menjadikan Bitcoin sebagai mata uang resmi, kembali membuat gebrakan dengan memberikan kewarganegaraan kepada mereka yang mendonasikan Bitcoin untuk program-program pembangunan di negara tersebut.

Parlemen El Salvador menyetujui undang-undang yang mengatur hal ini dalam pemungutan suara pada 20 Desember 2021. Undang-undang tersebut diharapkan mulai berlaku dalam beberapa hari ke depan.

Undang-undang ini bertujuan untuk mempercepat proses kewarganegaraan bagi individu asing yang memberikan kontribusi signifikan dalam Bitcoin untuk proyek-proyek pemerintah yang dianggap "menjadi kepentingan vital." Undang-undang ini juga menargetkan "orang asing yang altruistik" yang tertarik untuk mendukung perkembangan El Salvador.

Menurut undang-undang tersebut, individu yang mendonasikan Bitcoin dapat melewati proses imigrasi yang biasanya membuthkan waktu lima tahun untuk mendapatkan status penduduk tetap. Mereka yang menikahi warga negara El Salvador dapat menjadi penduduk tetap setelah dua tahun tinggal di sana.

Kendati begitu, undang-undang ini tidak menyebutkan jumlah minimum donasi bitcoin. Namun, laporan sebelumnya tentang "Freedom Passport" negara ini menunjukkan bahwa biayanya adalah $1 juta (Rp 15,5 miliar) dalam dolar AS, termasuk biaya aplikasi sebesar $999 (Rp 15,5 juta) di muka dan sisanya setelah persetujuan. Biaya tersebut dapat dibayarkan dengan Bitcoin (BTC) atau Tether (USDT).

Inisiatif ini merupakan salah satu dari banyak langkah pro-kripto yang dilakukan oleh Presiden El Salvador, Nayib Bukele, yang pada awal bulan ini mengundurkan diri untuk meluncurkan pencalonan ulang.

Di bawah kepemimpinan Bukele, El Salvador menjadikan Bitcoin alat pembayaran yang sah pada September 2021 dan memberikan setara $30 (Rp 465 ribu) Bitcoin kepada setiap warganya. Negara ini juga mengejar program obligasi yang dimaksudkan untuk mendanai "Bitcoin City," yang bertujuan menjadi pusat ekonomi terkait Bitcoin.