Harga Bitcoin Terus Menanjak, Diharapkan Tembus 50.000 Dolar AS
Bitcoin, aset kripto terbesar di dunia berdasarkan kapitalisasi pasar. (Foto; Dok. Pexels)

Bagikan:

JAKARTA - Harga Bitcoin (BTC) terus menanjak sepanjang akhir tahun 2023. BTC sempat mencapai rekor tertinggi di atas 44.000 dolar AS (Rp682,4 juta) pada  Rabu, 5 Desember. Kenaikan ini didorong oleh harapan bahwa Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat akan segera menyetujui produk keuangan yang disebut Bitcoin ETF spot, yang akan memungkinkan investor untuk berpartisipasi dalam pasar kripto tanpa harus memiliki Bitcoin secara langsung.

Bitcoin ETF spot adalah sekuritas yang melacak harga Bitcoin di pasar spot, yaitu harga saat ini untuk pengiriman segera. Produk ini berbeda dengan Bitcoin ETF berbasis kontrak berjangka, yang telah disetujui oleh SEC sebelumnya, yang melacak harga Bitcoin di pasar derivatif, yaitu harga untuk pengiriman di masa depan.

Keuntungan dari Bitcoin ETF spot adalah investor tidak perlu mengurus masalah teknis seperti penyimpanan, keamanan, dan kustodian Bitcoin, yang bisa menjadi penghalang bagi investor tradisional. Selain itu, Bitcoin ETF spot juga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas, transparansi, dan efisiensi pasar kripto, serta mengurangi risiko manipulasi dan penipuan.

Salah satu perusahaan yang mengajukan permohonan untuk Bitcoin ETF spot adalah BlackRock, manajer aset terbesar di dunia, yang mengelola aset senilai 8,59 triliun dolar AS (Rp133,3 kuadriliun) per akhir 2022. BlackRock mengajukan permohonan pada 15 Juni 2023, dan menunjuk Coinbase, bursa kripto terbesar di AS, sebagai kustodian Bitcoin untuk produknya.

Permohonan BlackRock ini dianggap sebagai langkah penting untuk mendorong adopsi Bitcoin di kalangan investor institusional, yang selama ini masih skeptis terhadap kredibilitas dan stabilitas kripto. BlackRock juga bukan satu-satunya perusahaan yang mengincar Bitcoin ETF spot. Beberapa perusahaan lain, seperti Ark Investment Management dan Grayscale, juga telah mengajukan permohonan serupa.

Meskipun demikian, persetujuan Bitcoin ETF spot masih menghadapi tantangan dari sisi regulasi. Hingga kini SEC belum memberikan tanggapan resmi terhadap permohonan BlackRock dan perusahaan lainnya, dan masih memiliki waktu hingga Januari 2024 untuk membuat keputusan.

SEC juga dikabarkan masih mempertanyakan detail dari perjanjian pengawasan bersama, yang bertujuan untuk mengontrol kecurangan dan manipulasi dengan mengatur mekanisme pelacakan perdagangan, aktivitas kliring, dan identitas pelanggan.

Meski demikian, optimisme tetap berkobar di kalangan pedagang Bitcoin, terutama di pasar opsi, yang merupakan instrumen derivatif yang memberikan hak untuk membeli atau menjual Bitcoin pada harga dan waktu tertentu.

Data dari Deribit, bursa opsi kripto terbesar, menunjukkan bahwa ada minat terbuka yang signifikan pada level  50.000 dolar AS (Rp775,9 juta) untuk opsi panggilan, yang memberikan hak untuk membeli Bitcoin, yang jatuh tempo pada 26 Januari 2024. Ini menunjukkan bahwa pedagang mengharapkan harga Bitcoin akan melampaui  50.000 dolar AS pada saat itu.

Apakah harapan ini akan terwujud? Hanya waktu yang akan menjawab. Yang pasti, Bitcoin ETF spot merupakan peluang baru bagi investor kripto untuk mendapatkan eksposur terhadap pasar kripto yang dinamis dan menguntungkan, tanpa harus menghadapi hambatan teknis dan regulasi yang ada.