Regulator Australia Menyerukan Undang-Undang Persaingan Baru untuk Platform Digital
Ilustrasi big tech company Google (foto:Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pengawasan persaingan usaha Australia (ACCC) menyerukan peraturan baru ketika lima raksasa teknologi, Amazon, Apple, Google, Meta dan Microsoft  melanjutkan ekspansi mereka dalam mengembangkan teknologi seperti AI Generatif. 

Menurut Ketua ACCC Gina Cass-Gottlieb, perluasan platform digital yang berkelanjutan ini dapat meningkatkan risiko berbahaya, seperti praktik pengumpulan data invasif dan praktik penguncian konsumen. 

“Ketika ekonomi digital berkembang dan ekosistem platform digital terus berkembang, kita harus dilengkapi dengan alat regulasi yang tepat untuk memastikan persaingan yang efektif di pasar-pasar ini,” ujar Cass-Gottlieb dalam pernyataan resminya pada Senin, 27 November.

ACCC menemukan bahwa ketika penyedia layanan platform digital berkembang, mereka memiliki akses yang lebih besar ke data konsumen, yang dapat mereka kumpulkan dan gunakan di seluruh ekosistem produk dan layanan mereka.

“Misalnya, Amazon, Apple dan Google yang mengumpulkan sejumlah besar data konsumen melalui perangkat rumah pintar,” kata Cass-Gottlieb menjelaskan. 

“Reformasi yang kami usulkan mencakup seruan untuk perlindungan konsumen yang ditargetkan dan kode khusus layanan untuk mencegah perilaku anti-persaingan oleh platform digital tertentu,” lanjutnya.

Meski begitu, ACCC mengaku belum membuat temuan spesifik mengenai perilaku anti-persaingan. Tapi menurutnya, platform digital dengan kekuatan pasar yang signifikan dapat menggunakan praktik seperti bundling produk, dan pengaturan pra-instalasi dan default untuk membatasi pilihan pelanggan atau menghalangi inovasi dari pesaing.