Apple Digugat atas Dugaan Monopoli Aplikasi Kripto di iOS
Apple digugat pelanggan akibat monopoli aplikasi layanan kripto di app store. (Foto; Dok. Techtimes)

Bagikan:

JAKARTA - Apple, perusahaan teknologi terkemuka di dunia, tengah menghadapi gugatan hukum dari sejumlah pelanggan yang menggunakan aplikasi pembayaran peer-to-peer (P2P) seperti Venmo dan Cash App. Mereka menuduh Apple bersekongkol dengan PayPal Venmo dan Block's Cash App untuk membatasi penggunaan teknologi kripto di aplikasi pembayaran iOS.

Gugatan class action yang diajukan di Pengadilan Distrik California pada 17 November ini menyatakan bahwa Apple telah membuat perjanjian anti-persaingan dengan kedua platform pembayaran tersebut. Akibatnya, pengguna tidak dapat memanfaatkan teknologi mata uang kripto yang terdesentralisasi, seperti Bitcoin dan Ethereum, di aplikasi pembayaran mereka. Hal ini menyebabkan kenaikan biaya dan tarif bagi pengguna.

Para penggugat mengklaim bahwa Apple telah memanipulasi teknologi dan kontrak untuk menguasai semua aplikasi yang berjalan di iPhone dan iPad. Apple dikatakan memaksa aplikasi pembayaran P2P iOS baru untuk tidak menyertakan fitur kripto jika ingin masuk ke App Store. Dengan demikian, Apple melanggar hak konsumen untuk memilih metode pembayaran yang mereka inginkan.

Para penggugat menuntut ganti rugi atas kerugian yang mereka alami akibat perilaku Apple yang dianggap melawan hukum. Mereka juga memberikan latar belakang mengenai perkembangan aplikasi pembayaran P2P dan teknologi kripto yang terdesentralisasi dalam gugatan yang berisi 58 halaman tersebut.

Gugatan ini bukan yang pertama kali mengancam Apple terkait dengan teknologi kripto. Pada bulan April, Apple dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan karena melanggar undang-undang persaingan usaha California. Apple melarang aplikasi untuk menawarkan solusi pembayaran selain yang disediakan oleh Apple. Padahal, Apple memotong 30% dari pendapatan transaksi yang dilakukan melalui aplikasinya.

Kebijakan Apple ini juga menghambat perusahaan kripto yang ingin menyediakan layanan kepada pengguna iOS. Misalnya, Apple menghapus aplikasi media sosial Damus yang mendukung Bitcoin dari App Store karena melanggar aturan.

Aplikasi ini memungkinkan pembuat konten mendapatkan tip dalam bentuk Bitcoin melalui Lightning Network. Namun, Apple tidak mengizinkan pengembang menjual konten tambahan di aplikasi kecuali melalui Apple. Pada bulan Oktober, dompet Ethereum MetaMask juga sempat dihapus dari App Store sebelum akhirnya dikembalikan.