Bagikan:

JAKARTA - Warga Inggris akan kehilangan akses untuk menggunakan layanan Apple, seperti FaceTime dan iMessage, jika pemerintah mereka mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Daring baru.

Apple menyatakan lebih baik menghapus layanan tertentu, termasuk FaceTime dan iMessage dari negara tersebut, ketimbang membahayakan pengguna untuk melemahkan keamanan yang memang menjadi prioritas mereka.

RUU Keamanan Daring baru Inggris dibuat untuk memperbarui Investigatory Powers Act (IPA) 2016, yang memberikan wewenang Kementerian Dalam Negeri untuk mengatur penonaktifan fitur keamanan dalam layanan perpesanan tanpa diketahui publik, dengan tujuan investigasi.

Selain itu, Apple juga menentang ketentuan lain dari RUU tersebut, termasuk harus memberi tahu Kantor Pusat Inggris tentang fitur keamanan produk apa pun sebelum dirilis dan harus mematuhi perubahan seperti menyediakan pintu belakang ke enkripsi ujung-ke-ujung.

Menurut Apple, RUU ini sengaja dirancang untuk melemahkan keamanan bagi pelanggannya. Dalam penolakannya, perusahaan mengklaim RUU tersebut akan menjadikan Kantor Pusat Inggris sebagai wasit global de facto tentang tingkat keamanan data dan enkripsi yang diizinkan.

Kantor Pusat Inggris adalah bagian dari pemerintah Britania Raya yang bertanggung jawab atas keamanan, imigrasi, dan kebijakan lainnya. Kantor Pusat Inggris menanggapi hal ini dengan mengungkapkan, RUU dibuat untuk melindungi masyarakat dari penjahat, pelaku pelecehan seksual anak dan teroris.

"Kami tetap meninjau semua undang-undang untuk memastikannya sekuat mungkin dan konsultasi ini adalah bagian dari proses itu - belum ada keputusan yang dibuat," ujar perwakilan Kantor Pusat Inggris, seperti dikutip dari BBC Internasional dan Mashable, Jumat, 21 Juli.

Dalam hal ini, Apple tidak sendiri. WhatsApp yang dimiliki Meta dan Signal juga menyuarakan penentangan mereka. Bahkan, Signal juga mengancam akan meninggalkan negara itu jika RUU Keamanan Daring disahkan.