Bagikan:

YOGYAKARTA – Saat melewati gerbang tol yang menerapkan sistem pembayaran nontunai atau uang elektronik lewat kartu e-toll, akan ada proses identifikasi golongan kendaraan yang lewat. Proses identifikasi tersebut penting untuk dilakukan karena menjadi dasar penetapan tarif yang harus dibayar oleh pengendara yang menggunakan jalan tol. Namun tahukah Anda bagaimana cara gerbang tol menentukan golongan kendaraan yang melintas?

Cara Gerbang Tol Menentukan Golongan Kendaraan

Seperti diketahui, pengguna jalan tol diwajibkan melakukan pembayaran di gerbang dengan cara menempelkan atau tap kartu e-toll. Saat proses penempelan kartu akan muncul keterangan golongan kendaraan dan tarif yang dikenakan. Sistem tersebut berjalan dengan adanya teknologi yang diterapkan di setiap gerbang tol.

Jasa Marga melalui akun media sosial Instagramnya menjelaskan bahwa proses identifikasi golongan kendaraan yang melintasi gerbang tol menggunakan teknologi. Nama teknologi untuk menentukan golongan kendaraan di tol adalah Automatic Vehicle Classification (AVC).

AVC adalah teknologi yang terdiri dari piranti keras seperti sensor dengan infra red hingga kamera, dan piranti lunak seperti program khusus. AVC berfungsi sebagai alat yang membantu melakukan klasifikasi penggolongan kendaraan bermotor yang lewat di gerbang tol secara otomatis.

AVC tidak hanya memiliki sensor dan kamera, namun dilengkapi pula dengan Artificial Intelligence (AI) yang membantu melakukan identifikasi kendaraan. Sensor dan AI akan melakukan pengolahan data dengan mendeteksi jumlah gandar (axle) pada kendaraan, yakni dengan menghitung pijakan ban. Dengan cara itu AVC bisa mendeteksi banyak macam truk.

Pendeteksian AVC juga meliputi hal lain seperti sumbu roda hingga berapa panjang julur ban kendaraan sehingga teknologi tersebut mampu membedakan mana truk dan mana bus. Pemasangan AVC di gerbang tol ditempatkan pada jarak tertentu depan gerbang tol. Posisi tersebut sengaja dipilih agar pendeteksian kendaraan bisa dilakukan.

Terkait golongan kendaraan, saat ini kendaraan yang ada di tol Indonesia diklasifikasikan menjadi enam golongan. Hal itu diatur berdasarkan Keputusan Menteri PU No.370/KPTS/M/2007. Berikut ini golongan kendaraan di tol.

  1. Golongan I
  • Sedan
  • Jip
  • Truk kecil
  • Bus
  1. Golongan II
  • Truk 2 gandar
  1. Golongan III
  • Truk 3 gandar
  1. Golongan IV
  • Truk 4 gandar
  1. Golongan V
  • Truk 5 gandar
  1. Golongan VI
  • kendaraan bermotor beroda dua

Itulah informasi terkait cara gerbang tol menentukan golongan kendaraan. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.