Platform Patricia Mengalami Pelanggaran Keamanan, Penarikan Dana Sementara Dihentikan
Platform Patricia, telah mengalami pelanggaran keamanan. (foto: dok. patricia)

Bagikan:

JAKARTA - Platform Patricia, sebuah platform Nigeria yang bergerak dalam perdagangan kartu hadiah dan kripto, telah mengalami pelanggaran keamanan yang memicu langkah-langkah segera untuk melindungi penggunanya. Sebagai langkah pencegahan, platform tersebut sementara waktu menangguhkan penarikan dana.

Perusahaan tersebut mengumumkan bahwa mereka menjadi korban pelanggaran keamanan yang mengompromikan aset Bitcoin BTC dengan harga 26.663 dolar AS (Rp400 juta) dan aset naira. Dalam pesan yang dikirim kepada pengguna, Patricia menyatakan bahwa kripto lainnya dan dana pelanggan tidak terpengaruh oleh pelanggaran tersebut. Namun, pelanggan tidak dapat menarik dana dari platform karena sedang "menjalani restrukturisasi internal."

Meskipun Patricia tidak mengungkapkan sejauh mana kompromi aset dalam pelanggaran tersebut, perusahaan mengungkapkan bahwa individu dalam kelompok sindikasi yang melakukan pelanggaran telah diidentifikasi dengan bantuan penegak hukum. Perusahaan akan terus bekerja sama dengan penegak hukum dan mitra lainnya untuk memulihkan aset mereka.

Sejak penangguhan penarikan dana di platform tersebut, para pengguna telah meluapkan pendapat mereka di Twitter mengenai masalah ini, mengeluhkan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Namun, perusahaan menekankan upaya berkelanjutan mereka untuk meningkatkan langkah-langkah keamanan platform.

Menurut laporan, orang tertentu dalam kelompok tersebut diidentifikasi melalui aset naira yang terkompromi, dengan sebagian besar aset naira terhubung kembali ke individu tersebut.

Untuk meningkatkan keamanan platform, perusahaan telah mempekerjakan jasa sebuah perusahaan keamanan untuk melakukan audit. Begitu bagian terdampak dari bisnis, Patricia Personal, mendapatkan klarifikasi untuk beroperasi, pelanggan akan mendapatkan kemampuan untuk menarik dana mereka kembali.

Pada bulan Februari, sebuah perusahaan fintech Nigeria, Flutterwave, diduga diretas dengan kerugian hampir 6,3 juta dolar AS (Rp94,5 miliar). Bank Sentral Nigeria (CBN) mulai memberi peringatan pada rekening bank sebagai respons terhadap peretasan tersebut dan dalam upaya menangkap pelaku.

Cryptocurrency tidak diakui oleh CBN sebagai alat pembayaran yang sah. Pada Februari 2021, CBN melarang bank komersial di Nigeria untuk terlibat dalam transaksi cryptocurrency apa pun. CBN, dalam upaya melindungi warga dari aktivitas kripto pasar gelap yang kriminal dan penipuan, menegaskan bahwa sistem keuangan dan sektor perbankan Nigeria tidak akan terhubung dengan perdagangan kripto.