Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Nigeria dilaporkan akan segera mengesahkan undang-undang yang akan mengakui penggunaan Bitcoin dan mata uang kripto lainnya. Hal ini dilakukan  untuk tetap mengikuti perkembangan “praktik global”.

Berita tersebut dilaporkan oleh Surat Kabar Punch yang berbasis di Nigeria pada 18 Desember setelah wawancara dengan Ketua Komite Pasar Modal DPR Nigeria, Babangida Ibrahim.

Laporan tersebut menyatakan bahwa jika Undang-Undang Investasi dan Sekuritas 2007 (Amandemen) ditandatangani menjadi undang-undang, maka itu akan memungkinkan Komisi Sekuritas dan Bursa Nigeria untuk “mengakui cryptocurrency dan dana digital lainnya sebagai modal untuk investasi.”

Ibrahim menekankan perlunya Nigeria untuk mengikuti tren dan perkembangan di pasar modal:

“Seperti yang saya katakan sebelumnya pada bacaan kedua, kita membutuhkan pasar modal yang efisien dan bersemangat di Nigeria. Agar kami melakukan itu, kami harus mengikuti  praktik global,” kata Ibrahim, seperti dikutip Cointelegraph.

Laporan tersebut muncul hampir 24 bulan setelah Nigeria melarang aktivitas crypto pada Februari 2021, saat Bank Sentral Nigeria (CBN) memerintahkan pertukaran crypto Nigeria dan penyedia layanan untuk menghentikan aktivitas dan mengamanatkan bank untuk menutup rekening individu atau entitas mana pun yang ditemukan terlibat, dalam kegiatan perdagangan kripto.

Namun Ibrahim, yang menjabat sebagai Presiden Nigeria antara tahun 1985 dan 1993, menegaskan bahwa pengesahan undang-undang tersebut bukanlah perubahan 180 derajat atas larangan tersebut, melainkan tinjauan sekunder tentang apa yang berada dalam lingkup kekuasaan CBN.

“Ini bukan tentang pencabutan larangan, kami melihat legalitasnya: apa yang legal dan apa yang ada dalam kerangka operasi kami di Nigeria,” ungkap Ibrahim.

“Ketika cryptocurrency awalnya dilarang di Nigeria, CBN menemukan bahwa sebagian besar investor ini bahkan tidak menggunakan akun lokal. Jadi, mereka tidak berada dalam yurisdiksi CBN. Karena tidak menggunakan rekening lokal, tidak mungkin CBN bisa mengeceknya,” jelasnya.

Jika undang-undang disahkan, amandemen akan dilakukan pada Undang-Undang Investasi dan Sekuritas Nigeria 2007.

Selain penugasan pengakuan hukum untuk Bitcoin dan cryptocurrency lainnya, undang-undang tersebut akan menguraikan peran pengaturan Bank Sentral Nigeria dan Komisi Pertukaran Sekuritas Nigeria (SEC) tentang hal-hal yang berkaitan dengan mata uang digital.

Undang-undang tersebut juga muncul karena rakyat Nigeria juga menunjukkan sedikit atau tidak ada minat pada mata uang digital bank sentral Nigeria, eNaira, yang hanya memperoleh tingkat adopsi 0,5% pada bulan Oktober, 12 bulan setelah diluncurkan.

Upaya pemerintah Nigeria untuk menindak aktivitas crypto sebelumnya juga bisa dibilang tidak efektif, karena adopsi terus meningkat setelah pelarangan pada Februari 2021.

Dari Januari hingga Agustus tahun lalu, masyarakat Nigeria hanya mengikuti Amerika Serikat dalam volume perdagangan Bitcoin, dan selama periode yang sama, orang Nigeria lebih cenderung menggunakan “Bitcoin” Google daripada warga negara lain mana pun.