Bagikan:

JAKARTA - WhatsApp milik Meta lebih memilih aplikasi perpesanannya diblokir di Inggris daripada menghapus sistem keamanannya, enkripsi ujung-ke-ujung (E2EE) seperti yang diwajibkan oleh Rancangan Undang-undang (RUU) baru.

Head of WhatsApp Will Cathcart menegaskan, jika RUU Keamanan Daring Inggris yang baru memaksa perusahaan untuk menghentikan E2EE, tidak ada pilihan selain menutup WhatsApp di negara tersebut.

“RUU tersebut menyediakan pemberitahuan teknologi yang mengharuskan penyedia komunikasi untuk menghapus enkripsi ujung ke ujung, untuk memecahkannya,” ungkap Cathcart kepada The Telegraph.

“Kenyataannya yang sulit adalah kami menawarkan produk global. Ini akan menjadi keputusan yang sangat sulit bagi kami untuk membuat perubahan di mana 100 persen pengguna kami menurunkan keamanan mereka," imbuhnya.

RUU Keamanan Daring Inggris, yang dikembalikan ke House of Commons pada 5 Desember, memberi penegak hukum kekuatan untuk membaca percakapan yang dienkripsi pada platform perpesanan, seperti WhatsApp.

Hal ini bermula saat pemerintah di Inggris dan advokat keselamatan anak prihatin karena meningkatnya popularitas sistem pesan terenkripsi seperti Facebook Messenger dan WhatsApp, yang membuat lebih sulit untuk mengidentifikasi penyalahgunaan internet.

Menurut pemerintah Inggris, RUU Keamanan Daring mungkin sebagai opsi terakhir, memberikan regulator telekomunikasi wewenang untuk mewajibkan aplikasi perpesanan pribadi menggunakan teknologi yang dapat memindai saluran publik maupun pribadi untuk konten pelecehan seksual anak.

Namun Cathcart berpendapat, menjaga enkripsi sangat penting untuk melindungi privasi pribadi penggunanya, dan menghapusnya bisa membuat terjadinya pengawasan massal oleh lembaga pemerintah.

"Sejauh ini hanya negara-negara otoriter yang melarangnya. Kami merasa pertukaran terbaik adalah menawarkan layanan yang aman untuk semua orang yang memiliki akses ke sana, dan menerima bahwa di beberapa negara kami dilarang," tegas Cathcart.

Melansir Computing, Selasa, 13 Desember, sebanyak 2 miliar orang menggunakan WhatsApp secara global, termasuk 40 juta pengguna di Inggris, banyak di antara mereka adalah pemerintah.

E2EE berarti hanya pengirim dan penerima yang dapat melihat isi pesan. Tak hanya Inggris, China, Suriah, dan Qatar telah melarang penggunaan WhatsApp karena teknologi ini, sementara pengguna di United Emirates Arab (UEA) diblokir untuk melakukan panggilan video.

Sebagai informasi, awal tahun ini, Komisi Eropa juga meluncurkan langkah-langkah yang ditujukan untuk mengatasi peningkatan materi pelecehan seksual anak (CSAM) yang diunggah ke internet setiap tahunnya.

Langkah yang diusulkan untuk melindungi anak-anak dari predator online dan konten berbahaya di internet. Perusahaan teknologi mungkin diminta untuk mendeteksi CSAM baru dan yang sebelumnya diidentifikasi, serta mencegahnya.

Jika menjadi undang-undang, maka aturan itu akan berlaku untuk layanan hosting online dan layanan komunikasi antarpribadi, seperti aplikasi perpesanan, penyedia layanan internet, dan toko aplikasi.