Bagikan:

JAKARTA - Sebuah komite House of Representatives (DPR AS) pada Rabu,20 Juli menyetujui RUU untuk membuat undang-undang privasi AS pertama yang membatasi informasi pribadi yang dikumpulkan secara online oleh perusahaan seperti Google Alphabet  dan Facebook Meta.

Komite Energi dan Perdagangan DPR AS menyetujui RUU tersebut dengan selisih 53-2. Kini mereka akan mengajukan RUU tersebut di Kongres AS, untuk diuji Senat AS.

Undang-undang privasi telah diperkenalkan secara teratur di Kongres tetapi gagal di tengah perselisihan tentang apakah undang-undang itu akan mendahului undang-undang negara bagian, yang terkadang lebih kuat, atau apakah individu akan diizinkan untuk menuntut dalam kasus pelanggaran privasi.

"Orang-orang membutuhkan kontrol lebih besar atas informasi online mereka. Mereka meminta kami, perwakilan terpilih mereka, untuk bertindak. Undang-Undang Privasi dan Perlindungan Data Amerika mencakup perlindungan privasi paling kuat hingga saat ini di Amerika Serikat," kata Perwakilan Partai Republik di Komite itu, Cathy McMorris Rodgers, seperti dikutip Reuters.

Perusahaan teknologi sering menggunakan layanan gratis, seperti platform media sosial, untuk menarik pengguna dan mengumpulkan informasi untuk menargetkan pengguna demi iklan. Dua kelompok perdagangan teknologi mengeluarkan pernyataan yang mengkritik tindakan tersebut dalam beberapa menit setelah pengesahan RUU itu.