Larang Kripto, China Berlakukan 15 Zona Percontohan Pengembangan Teknologi Blockchain
China buat zona percontohan pengembangan teknologi blockchain. (foto: dok. unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - China telah memilih 15 zona percontohan dan mengidentifikasi beberapa area aplikasi untuk "melaksanakan aplikasi inovatif dari teknologi blockchain". Pernyataan ini muncul dari pemerintah negeri tirai bambu itu pada Minggu, 30 Januari.

Menurut pernyataan di akun media sosial resmi Wechat Administrasi Cyberspace, Zona percontohan ini mencakup area kota-kota besar di China seperti Beijing dan Shanghai, serta Guangzhou dan Chengdu di provinsi Guangdong dan Sichuan.

Menurut laporan Reuters, pernyataan itu dikeluarkan bersama oleh 16 badan pemerintah, termasuk kementerian pendidikan, kementerian industri dan teknologi informasi, bank sentral, Administrasi Energi Nasional dan Komisi Pengaturan Sekuritas China, menurut pernyataan administrasi dunia maya.

Terlepas dari adanya zona percontohan, 164 entitas, termasuk rumah sakit, universitas dan perusahaan seperti SAIC-GM-Wuling Automobile Co., China National Offshore Oil Corp, Beijing Gas Group Co. dan Industrial and Commercial Bank of China Ltd dipilih untuk melaksanakan proyek percontohan blockchain.

Entitas akan melakukan proyek di bidang-bidang seperti manufaktur, energi, layanan pemerintah dan pajak, hukum, pendidikan, kesehatan, perdagangan dan keuangan, serta keuangan lintas batas.

"Administrasi dunia maya setiap area dan regulator industri harus terkait. Memberikan peran penuh pada blockchain dalam mempromosikan berbagi data, mengoptimalkan proses bisnis, mengurangi biaya operasi, dan meningkatkan efisiensi kolaborasi dalam membangun sistem yang kredibel," kata pernyataan itu.

Pada Oktober 2019, Presiden China Xi Jinping mengatakan negaranya harus mempercepat pengembangan teknologi blockchain sebagai inti inovasi.

Meskipun China mempromosikan teknologi blockchain, ia telah melarang bitcoin, yang didasarkan pada teknologi tersebut. Regulator di China pada September lalu menindak mata uang kripto dengan larangan menyeluruh pada semua transaksi dan penambangan kripto.