Bagikan:

JAKARTA - Pengawas dunia maya China tengah menyusun peraturan baru yang akan menghukum individu atau setiap perusahaan karena membantu pengguna internet di negara tersebut melewati tembok keamanan internet atau Great Firewall dengan menggunakan Virtual Private Network (VPN).

VPN sendiri diketahui dapat berfungsi untuk mengakses informasi yang disensor dari luar negeri. Namun, pemerintah akan menindak lebih keras bagi mereka yang menggunakan atau menawarkan layanan VPN di China.

Aturan baru itu berjudul "Peraturan Manajemen Keamanan Data Jaringan" yang diusulkan oleh Administrasi Cyberspace China dan menyatakan bahwa tidak ada individu atau organisasi yang akan menawarkan program, alat, rute atau layanan lain seperti akses internet, hosting server, dukungan teknis, promosi dan lainnya untuk menembus serta melewati gerbang keamanan data lintas batas.

Dihimpun dari Gizmochina, Selasa, 16 November, langkah terbaru dari pemerintah ini merupakan upaya untuk lebih meningkatkan kontrolnya atas aktivitas di internet. Ini kemungkinan juga akan menjadi peringatan bagi banyak layanan atau bisnis berbasis internet.

Meski begitu, aturan ini masih dalam tahap rancangan, kemungkinan masih dapat diubah setelah melakukan konsultasi publik. Tentu saja aturan ini menandai salah satu upaya paling ketat untuk menghukum layanan VPN.

Layanan VPN pada dasarnya membantu pengguna menghindari firewall China dengan mengarahkan lalu lintasnya melalui server jarak jauh. Artinya, ini memungkinkan orang melewati firewall dan mengakses konten online yang tidak dibatasi.

Tetapi, jika ada warga yang melanggar peraturan ini akan didenda hingga 10 kali lipat atau setara 78.500 dolar AS. Selain itu, perusahaan yang menawarkan layanan VPN bahkan juga akan dicabut izin usahanya. Aturan baru ini juga dapat digunakan untuk menargetkan perusahaan yang berbasis di luar negeri dan beroperasi di China.