YOGYAKARTA - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang harus disimpan oleh pemilik kendaraan. Dokumen ini digunakan sebagai bukti kepemilikan kendaraan Anda. Namun STNK bisa saja diblokir oleh pihak kepolisian apabila melakukan pelanggaran tertentu. Lantas apa penyebab stnk diblokir polisi?
STNK diterbitkan oleh kepolisian sebagai tanda bukti registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor. Dokumen ini memuat informasi mengenai nomor kendaraan, jenis kendaraan, nomor mesin, hingga nama pemiliknya. Pemilik kendaran perlu membawa STNK saat bepergian buat jaga-jaga jika sewaktu-waktu diperlukan.
Bukan sekedar dokumen kepemilikan saja, STNK Anda juga bisa diblokir apabila ada pelanggaran yang dilakukan. Beberapa orang mungkin pernah mengalami kondisi STNK diblokir. Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui apa penyebab STNK diblokir polisi dan cara memulihkannya.
Penyebab STNK Diblokir Polisi
Ada tiga faktor yang bisa menyebabkan STNK Anda diblokir oleh pihak kepolisian. STNK dapat diblokir apabila Anda melakukan pelanggaran lalu lintas dengan kondisi tertentu, kendaraan berstatus bodong, dan pertimbangan oleh polisi.
Berikut ini beberapa penyebab STNK diblokir polisi yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan sebagai antisipasi agar hal tersebut tidak terjadi:
Melanggar lalu lintas
STNK dapat diblokir jika pemilik kendaraan melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Ketika pengemudi terkena tilang ETLE, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi dan diwajibkan membayar denda.
Kepolisian menetapkan batas waktu hingga 14 hari untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada konfirmasi dari pemilik kendaraan, STNK dapat diblokir secara sepihak. Akibatnya maka STNK tidak bisa digunakan, termasuk untuk membayar pajak kendaraan.
Namun pemblokiran STNK dalam kasus ini bersifat sementara. Blokir dapat dicabut setelah pemilik kendaraan menyelesaikan proses tilang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kendaraan bodong
Berbeda dengan pemblokiran akibat tilang ETLE, penyebab kedua ini dapat membuat STNK kendaraan baik mobil maupun motor diblokir secara permanen. Jika hal ini terjadi, kendaraan tersebut tidak lagi memiliki status legal untuk digunakan di jalan raya atau menjadi kendaraan bodong.
Pemblokiran permanen ini dapat terjadi jika pemilik menunggak pajak kendaraan selama lima tahun dan tidak melakukan perpanjangan dalam dua tahun berikutnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 Ayat 3 disebutkan bahwa "Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali."
Ayat 1 dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu atas permintaan pemilik atau berdasarkan pertimbangan kepolisian sebagai pihak yang berwenang dalam registrasi kendaraan.
Berdasarkan aturan tersebut, kepolisian memiliki kewenangan untuk menghapus data kendaraan jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.
Pertimbangan polisi
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur pemblokiran STNK berdasarkan pertimbangan kepolisian.
Polisi berwenang memblokir STNK jika kendaraan mengalami kerusakan parah. Selain itu, pemblokiran juga dapat dilakukan terhadap kendaraan yang terlibat dalam kasus hukum, seperti tindak pidana atau penyalahgunaan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kendaraan tidak digunakan hingga proses hukum terkait selesai.
BACA JUGA:
Demikianlah beberapa penyebab STNK diblokir polisi yang perlu diingat oleh para pemilik kendaraan. Agar STNK Anda tetap aman atau tidak mengalami pemblokiran, pastikan untuk selalu berkendara dengan tertib dan menggunakan kendaraan yang legal.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.