Bagikan:

JAKARTA - Mobilitas kendaraan yang semakin hari semakin padat membuat tak sedikit pengguna jalan raya terutama sepeda motor, tidak memahami pentingnya etika dalam penggunaan klakson.

Perlu diketahui, klakson sendiri merupakan alat komunikasi melalui isyarat bunyi yang dapat dipahami oleh pengguna jalan lainya. Tapi, tak sedikit pengguna motor menekan tuas klakson dengan mudah yang dapat menyulut emosi banyak orang.

Padahal, tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan di pasal 71 telah dijelaskan hal yang boleh dan tak boleh dilakukan dengan klakson kendaraan. Dalam pasal 71 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila, diperlukan untuk keselamatan lalu lintas, melewati kendaraan bermotor lainya.

Selain itu, tertuang juga pada ayat dua yang menjelaskan isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat satu tentang dilarang digunakan oleh pengemudi, dimana ada pada tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.

"Klakson mungkin masih dianggap sepele, tapi di kondisi tertentu membunyikan klakson dapat menimbulkan permasalahan di jalan raya. Terlebih lagi banyak pengendara yang memodifikasi klaksonnya, jadi etika dalam menggunakan klakson di era saat ini sangat penting," kata Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati Agus Sani, dalam keterangan resminya yang diterima, Senin, 21 Oktober.

Lebih lanjut ia memberikan beberapa beberapa etika dalam penggunaan klakson yang dapat dilakukan, lantas apa saja?

  1. Tidak Membunyikan Klakson saat Kondisi Macet

Dalam kondisi macet, keputusan untuk membunyikan klakson bukan merupakan solusi yang tepat karena hanya akan membuat emosi para pengendara lain di sekitar. Pengendara diharapkan selalu sabar dan tenang setiap kali berada di kondisi jalan macet.

  1. Tidak Menekan Tombol Klakson Berkali-kali

Tidak disarankan membunyikan klakson lebih dari dua dan panjang karena bisa memicu kegaduhan dan memancing emosi pengendara lain. Pengendara sepeda motor disarankan untuk membunyikan klakson maksimal dua kali saja.

  1. Tidak Membunyikan Klakson ketika Lampu Lalu Lintas Berwarna Hijau

Ketika lampu lalu lintas baru saja berubah menjadi hijau, disarankan untuk tidak menggunakan klakson karena akan memicu emosi pengguna jalan di depan. Oleh karena itu, sebaiknya sabar dan menunggu kendaraan yang berada di depan berjalan.

  1. Tidak Membunyikan Klakson di Sekitar Rumah Sakit

Suara klakson dapat mengganggu pasien di rumah sakit terlebih lagi apabila ada pasien yang sedang mengidap penyakit berat sehingga akan membahayakan keselamatan pasien.

"Keselamatan berkendara cari aman adalah salah satu bentuk komitmen dan bukti nyata kami untuk selalu berkontribusi menciptakan generasi yang selalu mengutamakan keselamatan berkendara," tutupnya.