Inilah Penyebab Perusahaan Asuransi Belum Hadirkan Perlindungan Khusus untuk EV
Foto ilustrasi. (Dok. Pexels)

Bagikan:

JAKARTA - Seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap lingkungan, sejumlah masyarakat mulai ramai memiliki kendaraan listrik (EV) yang dikenal tidak menghasilkan emisi.

Meskipun tren elektrifikasi sedang meningkat di Indonesia, belum ada satupun perusahaan asuransi yang memiliki program melindungi EV milik nasabahnya. Apa yang membuat mereka belum mau menawarkan perlindungan pada kendaraan bebas emisi ini?

Presiden Direktur Zurich Syariah Hilman Simanjuntak, menjelaskan bahwa konsep kendaraan bermesin pembakaran (ICE) dan EV sangat berbeda sehingga perlu dikaji ulang serta menunggu regulasi khusus dari OJK mengenai hal ini.

“Karena sejumlah risiko kerusakan EV ini sangat berbeda dengan mesin beremisi jadi harus dipisahkan, biar preminya harus tepat,” kata Hilman saat disela-sela acara buka bersama bareng media di Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 2 April.

Selain itu, Hilman beranggapan ada sejumlah faktor yang menentukan pihak perusahaan dalam menentukan premi asuransi untuk EV, salah satunya kerusakan baterai mengingat komponen ini memiliki harga yang tinggi di antara lainnya

“Salah satu hal yang diperhatikan ialah komponen baterai paling besar nilainya. Kedua, pengetahuan kita mengenai EV masih sedikit. Barangnya masih baru dan belum banyak yang paham mengenai teknologinya,” ujar Hilman.

Meskipun demikian, pihaknya telah menanggung sejumlah kendaraan listrik milik nasabah namun dengan penawaran yang sama seperti kendaraan bermesin pembakaran lainnya.

“Saat ini kami telah mengcover puluhan unit kendaraan listrik. Namun, produknya masih berupa Autocilin Syariah seperti jenis mobil lainnya,” pungkas Hilman.