YOGYAKARTA – Pengendara kendaraan khususnya mobil sering memutar musik saat berkendara. Hal itu dilakukan dengan berbagai tujuan, mulai dari menghilangkan penat, menangkal rasa kantuk, dan masih banyak lagi. Namun ada pula yang menganggap bahwa kegiatan tersebut jadi salah satu kebiasaan buruk mengemudi mobil. Lalu bagaimana aturan mendengarkan musik saat berkendara? Apakah mendengarkan musik ketika berkendara diperbolehkan?
Aturan Mendengarkan Musik Saat Berkendara
Merujuk pada Undang Undang Lalu Lintas, kegiatan mendengarkan musik saat berkendara ketika mengemudi tidak dilarang secara tegas. Jika melihat UU Pasal 106 ayat (1) dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), tak ada larangan spesifik terkait kegiatan mendengarkan musik ketika berkendara.
Namun, dalam UU tersebut secara tegas dikatakan bahwa semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan secara wajar dan dengan penuh konsentrasi. Sayangnya, kata “penuh konsentrasi” dalam UU bisa dimaknai secara luas. Artinya musik jadi mengganggu konsentrasi bagi sebagian orang, dan dibutuhkan bagi sebagian lainnya.
Merujuk pada penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), kriteria penuh konsentrasi adalah bahwa tiap pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor dilakukan secara penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, memakai telepon atau menonton televisi atau video yang ada di kendaraan, minum alkohol, atau mengonsumsi obat tertentu yang berdampak pada kemampuan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan.
Dalam penjelasan sendiri tidak dijelaskan secara gamblang tentang larangan mendengarkan musik ketika berkendara.
Di sisi lain, Divisi Humas Polri pada Maret 2018 sempat mengeluarkan pengumuman yang menyatakan bahwa pihaknya akan menindak pengemudi baik motor maupun mobil yang merokok, mengoperasikan ponsel, serta mendengarkan musik ketika berkendara. Pengumuman tersebut dibagikan melalui sebuah postingan di Instagram resminya, @polantasindonesia.
“STOP!! MEROKOK, MENGGUNAKAN PONSEL, MENDENGARKAN MUSIK TERMASUK HAL YANG TIDAK WAJAR DALAM BERKENDARA”, demikian bunyi keterangan dalam postingan @polantasindonesia.
Dalam gambar yang diunggah oleh akun @polantasindonesia juga menyantumkan acuan Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 283 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatakan bahwa tiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Artinya, kegiatan merokok, mengoperasikan ponsel, dan mendengarkan musik ditafsirkan sebagai daftar tindakan yang mengganggu konsentrasi pengemudi saat mengemudi.
Di luar dari perdebatan di atas, kegiatan mendengarkan musik yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor dianggap lebih berbahaya dibandingkan dengan mendengarkan musik di dalam mobil. Biasanya pengendara motor akan mendengarkan musik menggunakan earphone. Kegiatan tersebut banyak dinilai akan mengurangi konsentrasi dan perhatian pengendara motor terhadap lingkungan sekitar.
Selain terkait aturan mendengarkan musik saat berkendara, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.